Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Pemerintahan

Bayi Baru Lahir Lalu Meninggal Dunia Harus Buat Akta Kematian Bayi.

Redaksi Editor verified

Bayi Baru Lahir Lalu Meninggal Dunia Harus Buat Akta Kematian Bayi. Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Bayi Baru Lahir Lalu Meninggal Dunia Harus dibuat kan Akta Kematian Bayi. WBN, JAKARTA — Dokumen Kependudukan merupakan dokumen resmi yang di terbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan Hukum sebagai alat bukti autentik yang di
Bayi Baru Lahir Lalu Meninggal Dunia Harus dibuat kan Akta Kematian Bayi. WBN, JAKARTA — Dokumen Kependudukan merupakan dokumen resmi yang di terbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan Hukum sebagai alat bukti autentik yang di

Bayi Baru Lahir Lalu Meninggal Dunia Harus dibuat kan Akta Kematian Bayi.

WBN, JAKARTA — Dokumen Kependudukan merupakan dokumen resmi yang di terbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan Hukum sebagai alat bukti autentik yang di hasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Salah satunya adalah akta kematian yang menjadi persyaratan yang penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya.

Bagi pemerintah, akta kematin itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapannya.

Akta kematian merupakan dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasa nya seseorang telah di nyatakan meninggal dunia.

Lalu bagaimana dengan bayi yang baru lahir kemudian meninggal dunia?

Seperti di alami seorang ibu yang baru saja melahirkan bayi, sempat hidup beberapa waktu kemudian bayinya meninggal dunia. Apakah bayinya perlu di buat akta kelahiran atau cukup di buatkan keterangan kematian?

Dirjen Dukcapil Kemendagri. Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H, M.H. menjelaskan. Kalau seorang bayi pernah lahir lalu hidup beberapa waktu, maka kalau meninggal dunia harus di buatkan akta kematian.

“Karena pernah menjalani proses hidup. Kemudian meninggal dunia,” ujar Dirjen Zudan lewat akun TikTok nya, @zudanariffakrulloh, Sabtu (24/9/2022).

Proses pembuatan akta kematiannya, jelas Prof. Zudan, biasa seperti seseorang yang pernah hidup. Ini bukan yang masuk kategori lahir mati.

“Jadi, proses pembuatan akta kematian seperti biasa,” imbuhnya.

Dalam kesempatan lain, Dirjen Zudan juga mengajak masyarakat untuk membuat akta kematian apabila ada keluarga yang meninggal.

“Segera, apabila ada keluarga kita yang meninggal dunia. Di urus akte kematiannya, karena mudah, cepat, dan gratis,” katanya.

Pengurusan akta kematian sangat penting bagi almarhum maupun ahli waris.

“Selain untuk syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris. Pembuatan akta kematian juga dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum. Dan juga dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan,” kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.(*)

Koresponden : Gus Sigit

Berita Lain : Kemendagri Mendorong Percepatan Penyusunan RP3KP Provinsi dan Kabupaten/Kota

Media Partner : Kemendagri Pentingnya GDPK 5 Pilar Rencana Pembangunan Daerah

Bayi Baru Lahir

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Redaksi Editor

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Pemutihan Tunggakan BPJS

Pemutihan Tunggakan BPJS Hanya untuk Peserta Mandiri ke PBI

23 Oktober 2025 - 22:49

Pembangunan Jalan Usaha Tani di Rimbo Binuang Terindikasi Mangkrak, Warga Keluhkan Lambannya Progres

16 Oktober 2025 - 22:22

Bupati Yulianto Launching Program MBG di MTsN 4 Pasaman Barat

14 Oktober 2025 - 07:39

Istana Kembalikan ID Card Peliputan Wartawan, Janji Hormati Kebebasan Pers

29 September 2025 - 15:12

Apa itu Tax Amnesty

Tax Amnesty: Kebijakan Pajak untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional

22 September 2025 - 12:50

Bayi Baru Lahir Lalu Meninggal Dunia Harus dibuat kan Akta Kematian Bayi. WBN, JAKARTA -- Dokumen Kependudukan merupakan dokumen resmi yang di terbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan Hukum sebagai alat bukti autentik yang di
Bayi Baru Lahir Lalu Meninggal Dunia Harus dibuat kan Akta Kematian Bayi. WBN, JAKARTA -- Dokumen Kependudukan merupakan dokumen resmi yang di terbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan Hukum sebagai alat bukti autentik yang di