BeritaBerita DaerahPemerintahan Daerah

Bupati Bogor Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

Aninggell
×

Bupati Bogor Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

Sebarkan artikel ini
Bupati Bogor Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 1 Juli 2025

Bupati Bogor Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus Tuntaskan Jalan, Pendidikan dan Kesehatan

WARTA BELA NEGARA| CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menandatangani nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.

Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (19/6/2025), di Ruang Rapat Paripurna, Cibinong. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, perwakilan Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah.

Rudy menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS bertujuan mengoptimalkan APBD 2025 agar program-program prioritas dapat segera diselesaikan. Ia menyebut tiga sektor penting yang akan menjadi fokus, yakni infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, dan perbaikan sekolah.

“Kami bersama DPRD harus cermat memilih program yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Rudy.

Pemerintah Kabupaten Bogor akan menuntaskan pembangunan jalan di wilayah barat, utara, timur, dan sebagian selatan. Beberapa titik prioritas seperti Parung Panjang, Rumpin, dan Gunung Sindur sudah memasuki tahap lelang proyek.

“Semoga tahapan lelang segera selesai, dan pembangunan fisik bisa langsung dilaksanakan,” tegas Rudy.

Pendidikan dan Kesehatan Masuk Skala Utama

Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor diminta mengevaluasi kondisi infrastruktur sekolah dan segera menyusun daftar 200 sekolah yang masuk kategori rusak berat untuk diperbaiki.

Sementara di sektor kesehatan, pemerintah daerah akan mempercepat pembangunan dan peningkatan fasilitas layanan dasar, termasuk puskesmas dan unit pelayanan lainnya.

Terkait keluhan masyarakat mengenai minimnya penerangan jalan umum (PJU) di jalur tambang Parung Panjang, Rudy menyebut Dinas Perhubungan telah memasang lampu jalan di sejumlah titik. Dishub juga menambah personel untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di area tersebut.

Rapat Paripurna Bahas Dua Raperda

Selain penandatanganan KUA dan PPAS, DPRD Kabupaten Bogor juga menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni:

  1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

  2. Raperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

Dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Rudy berharap seluruh tahapan teknis segera rampung agar manfaatnya bisa dirasakan luas oleh warga Bogor.(*)

Editor: Aninggel

Sumber: Diskominfo Kab. Bogor


Bupati Bogor Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Bhayangkari Kab. Bogor

Bupati Rudy Susmanto Lantik 25 Pejabat Baru, Tegaskan Percepatan Pembangunan Bogor

Rudy Susmanto Pantau Langsung Job Fair HJB ke-543 di Cibinong

Bupati Rudy Susmanto Tinjau dan Tutup Festival Desa Wisata Kabogorfest 2025

#APBD 2025, #DPRDBogor, #InfrastrukturBogor, #Pendidikan, #Kesehatan, #Rudy Susmanto

Bupati Bogor Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-13821
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 2cb4840c6745c956136c2cfe48222d30 | 2026

Bupati Bogor Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 20:36 WIB, 19 Juni 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999