WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Busana Gandrung Menjadi Pilihan Icon Pemotretan Ketua Umum Dharma Pertiwi
WBN-Dalam rangka kunjungan kerja Ibu Ketua Umum Dharma Pertiwi di wilayah Kodam V Brawijaya Ibu Hetty Andika Perkasa kenakan busana Gandrung yang menjadi icon pemotretan bertempat di Hotel Majapahit, Surabaya dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan. (13-02-2022)
Kunjungan yang dilaksanakan di Kodam V tersebut didampingi oleh Ibu Ketua Umum Dharma pertiwi, Ketua Dharma pertiwi Daerah E, Pengurus Dharma pertiwi Daerah E
Kegiatan kunjungan bertujuan untuk melestarikan Wastra, budaya maupun sejarah Indonesia dan untuk mengangkat kearifan lokal setiap daerah.
Ainur Rofiq Kepala Bidang Pemasaran Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi
menyampaikan saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Hetty Andika Perkasa Ibu Ketua Umum Dharma Pertiwi yang sudah berkenan menggunakan pakaian Gandrung pada saat beliau kunjungan kerja di Surabaya beberapa waktu yang lalu,”ucapnya
Gandrung ini sebagai budaya asli Banyuwangi yang sudah kita mencoba untuk bisa mengenalkan di kancah Nasional bahkan Internasional,”jelasnya
Berita Lainnya : Presiden Jokowi Kenakan Baju Adat Buton pada HUT RI ke-77
Media Partner : https://pulbaket.com/kasad-sekjen-pdip-dapat-gelar-adat-dayak-dan-kehormatan/
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Busana Gandrung Menjadi Pilihan Icon Pemotretan Ketua Umum Dharma Pertiwi
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria pada 13:37 WIB, 15 Februari 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







