WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membuka layanan pengaduan publik bernama Lapor Pak Purbaya sejak Rabu (15/10/2025). Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atau tindakan tidak pantas yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) lewat WhatsApp di nomor 0822-4040-6600.
15.933 Aduan Masuk dalam Dua Hari
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa antusiasme publik terhadap layanan baru tersebut sangat tinggi. Hanya dalam dua hari pertama, ribuan pesan masuk diterima oleh tim pengelola.
“Ini laporan ini sudah masuk dalam dua hari ini masuk berapa? 15.933 WA,” ujar Purbaya saat ditemui di kantornya, Jumat (17/10/2025).
Ia menjelaskan, pembentukan bilik pengaduan digital ini sudah direncanakan sejak minggu pertama dirinya menjabat sebagai Menkeu. Tujuannya, untuk memperkuat integritas lembaga keuangan negara dan mencegah praktik penyimpangan oleh oknum pegawai.
“Layanan ini dibuat agar masyarakat punya saluran langsung ke saya. Kalau ada pegawai yang menyimpang, bisa dilaporkan langsung tanpa takut,” tegasnya.
Contoh Laporan: Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya turut membagikan beberapa contoh laporan yang masuk. Salah satu laporan yang menyorot perhatian publik adalah pengaduan terkait pegawai Bea Cukai yang kerap nongkrong di gerai Starbucks sambil mengenakan seragam dinas.
“Ini ada yang lapor petugas Bea Cukai nongkrong di Starbucks buka laptop tiap hari, yang dibicarakan bisnis aset, gimana mengamankan aset baru, dapat kiriman mobil, gimana jualnya. Mohon ditindak,” ujar Purbaya menirukan isi laporan tersebut.
Menurut laporan itu, pegawai tersebut sering terlihat berbicara dengan suara keras di tempat umum sambil membahas urusan pribadi yang diduga berkaitan dengan bisnis pribadi. Pelapor mengaku risih karena perilaku tersebut mencoreng nama baik institusi negara.
Purbaya Tegas: Jangan Nongkrong di Starbucks Saat Jam Dinas
Menanggapi laporan tersebut, Menkeu Purbaya menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi perilaku aparatur yang mencoreng nama institusi. Ia bahkan memperingatkan seluruh pegawai Kemenkeu agar menjaga etika dan profesionalisme, terutama saat mengenakan seragam dinas.
“Ini akan kami tindak ya. Bilang ke mereka, nongkrong jangan di Starbucks. Kalau ada yang begini lagi, hari Senin akan saya pecat,” tegasnya.
Purbaya menambahkan, dirinya ingin menegakkan budaya disiplin dan tanggung jawab di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia menilai, kepercayaan publik harus dijaga melalui keteladanan perilaku setiap pegawai.
“Masa nongkrong di Starbucks pakai seragam. Ini bukan soal kopi, tapi soal etika dan integritas,” ujarnya menekankan.
Cara Melapor ke Lapor Pak Purbaya
Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau keluhan dapat langsung mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor 0822-4040-6600. Format laporan disarankan berisi:
Identitas pelapor (opsional)
Deskripsi kejadian atau pelanggaran
Waktu dan lokasi kejadian
Bukti pendukung (foto, video, atau dokumen lain bila ada)
Seluruh laporan akan diterima langsung oleh tim pengelola di bawah koordinasi Menteri Keuangan. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Purbaya menegaskan, laporan valid akan segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Ia berharap, layanan ini menjadi langkah awal reformasi pengawasan internal dan membangun budaya kerja yang bersih dari praktik koruptif.
Dukungan Publik dan Harapan Transparansi
Sejumlah pihak menilai kehadiran Lapor Pak Purbaya menjadi inovasi penting dalam memperkuat transparansi lembaga keuangan negara. Publik juga berharap, hasil penanganan laporan dapat diumumkan secara berkala untuk menjaga akuntabilitas.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi dan mewujudkan pelayanan publik yang bersih, responsif, serta berintegritas tinggi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tempatkan Rp200 Triliun Dana Negara di 5 Bank
Artikel ini masuk dalam: Berita, Berita Utama, Berita Terkini - Terbaru - Hari Ini, Berita Terkini Terbaru.