BeritaUtama

Demo Buruh 28 Agustus 2025, Ribuan Pekerja Tuntut Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah

Aninggell
0
×

Demo Buruh 28 Agustus 2025, Ribuan Pekerja Tuntut Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah

Sebarkan artikel ini
Demo Buruh 28 Agustus 2025, Ribuan Pekerja Tuntut Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
Sumber Foto : RRI

JAKARTA – Ribuan buruh dari Partai Buruh, KSPI, dan KSPPB akan menggelar aksi nasional bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi ini dipusatkan di depan Gedung DPR RI Jakarta, sekaligus digelar serentak di berbagai daerah industri di Indonesia.

Ribuan Buruh Turun ke Jalan

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut aksi demo buruh 28 Agustus 2025 akan diikuti sedikitnya 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Jakarta. Selain di ibu kota, aksi juga digelar di kota-kota besar seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Banda Aceh, Makassar, hingga Gorontalo.

Aksi ini menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5% serta sejumlah kebijakan lain yang dianggap penting bagi kesejahteraan buruh.

Tuntutan Kunci Buruh

Aksi demo buruh 28 Agustus 2025 tidak hanya berfokus pada isu upah, melainkan juga menyentuh aspek hukum, pajak, hingga politik. Berikut tuntutan utama buruh:

1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah

  • Mendesak penghapusan sistem outsourcing sesuai putusan MK.
  • Menolak praktik upah murah yang merugikan pekerja.
  • Mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 yang membatasi outsourcing.

2. Stop PHK Massal

  • Menuntut pemerintah menghentikan gelombang PHK massal.
  • Membentuk Satgas pengawasan perusahaan yang melakukan PHK sepihak.

3. Reformasi Pajak Perburuhan

  • Kenaikan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta.
  • Penghapusan pajak pesangon, THR, dan JHT.
  • Penghapusan diskriminasi pajak bagi perempuan menikah.

Tuntutan Reformasi Hukum dan Politik

Selain tuntutan ekonomi, aksi buruh 28 Agustus 2025 juga membawa agenda reformasi hukum dan politik. Buruh mendesak DPR untuk:

  • Mengesahkan UU Ketenagakerjaan baru sesuai perintah MK No. 168 Tahun 2024.
  • Menghapus skema Omnibus Law Cipta Kerja.
  • Mengesahkan RUU Perampasan Aset dan Pemberantasan Korupsi.
  • Merevisi UU Pemilu sebagai bagian dari Redesign Sistem Pemilu 2029.

Aksi Nasional Buruh Jelang 2026

Aksi ini menjadi salah satu momentum terbesar pergerakan buruh di Indonesia jelang penetapan upah minimum 2026. Dengan membawa isu ketenagakerjaan, keadilan pajak, hingga reformasi politik, buruh menegaskan posisinya sebagai kekuatan sosial sekaligus politik yang patut diperhitungkan.


Penulis : Divita

Demo 25 Agustus 2025 di DPR beredar luas di medsos

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pukul 19:41, tanggal 27 Agustus 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan