Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Pemerintahan

Dorong Masyarakat Urus Adminduk, Dukcapil Segera Terbitkan Panduan Pencatatan Sipil

badge-check


Dorong Masyarakat Urus Adminduk, Dukcapil Segera Terbitkan Panduan Pencatatan Sipil Perbesar

WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Dorong Masyarakat Urus Adminduk, Dukcapil Segera Terbitkan Panduan Pencatatan Sipil WBN, Bogor – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus berupaya memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan melakukan digitalisasi administrasi kependudukan. Agar
Dorong Masyarakat Urus Adminduk, Dukcapil Segera Terbitkan Panduan Pencatatan Sipil WBN, Bogor – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus berupaya memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan melakukan digitalisasi administrasi kependudukan. Agar

Dorong Masyarakat Urus Adminduk, Dukcapil Segera Terbitkan Panduan Pencatatan Sipil

WBN, Bogor – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus berupaya memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan melakukan digitalisasi administrasi kependudukan.

Agar berbagai kemudahan ini dipahami tidak hanya oleh publik sebagai pengguna layanan, dan juga bagi petugas Dukcapil yang melayani masyarakat sehari-hari, maka Ditjen Dukcapil khususnya Direktorat Pencatatan Sipil (Capil) membuat Buku Petunjuk Teknis Pencatatan Sipil.

Program ini didukung oleh Dana Anak-Anak PBB-UNICEF dengan menggelar Focus Grup Discussion Kegiatan Evaluasi Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran dan Penyusunan Buku Petunjuk Teknis Pencatatan Sipil di Bogor, Kamis (27/10/2022).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam arahannya menyampaikan, kegiatan tiga hari sejak 26-28 Oktober 2022 ini untuk menyusun petunjuk teknis bagaimana mendorong masyarakat bisa mendapatkan hak-haknya atas dokumen kependudukan dengan mudah dan cepat.

“Esensi petunjuk teknis bukan hanya cara membuat sesuatu, tetapi mendorong masyarakat agar bisa mendapatkan hak-haknya dengan mudah dan cepat. Maka tolong esensi buku juknis yang ditonjolkan adalah kemudahan dalam pelayanan Dukcapil,” ujar Dirjen Zudan.

Dirjen Zudan menekankan, ideologi atau semangat yang ditanamkan dalam juknis tersebut adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat, seperti tercermin dalam jargon yang kerap didengungkan yakni “Pelayanan yang membahagiakan masyarakat”.

Dengan memberikan berbagai kemudahan akan membuat masyarakat senang mengurus dokumen kependudukan. “Sebab, petugas Dukcapil memberikan pelayanan yang baik dan cepat, mudah serta tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat pun merasa berbahagia sejak mengurus sampai mendapat dokumen yang diinginkan,” kata Zudan.

Direktur Capil Handayani Ningrum menambahkan, tujuan FGD untuk membahas buku juknis pencatatan sipil menjadi sebuah buku yang mudah dipahami dan tidak membosankan pembaca.

“Jadi tantangan membuat juknis adalah tidak melulu berisi narasi yang panjang, tetapi dibantu penjelasannya dengan tampilan gambar ilustrasi, desain grafis yang menarik, sehingga bagi yang agak malas membaca pun mampu memahami penjelasan teknis yang dimaksud,” jelas Ningrum.

Ningrum pun menyebutkan aspek hukum dalam pelayanan capil sangat kental dan melekat pada diri pribadi dan keluarga. Sehingga diperlukan dalam juknis informasi hukum secara lengkap, akurat, namun tetap dengan penyampaian yang mudah dipahami.

“Tidak main-main seluruh dokumen kependudukan pencatatan sipil itu ada langkah-langkah petunjuk atau SOP, sesuai koridor hukum, kadang diwarnai oleh berbagai kendala namun tetap ada solusinya. Ini yang sedemikian rupa disajikan dalam juknis sehingga mudah dipahami oleh pembaca,” tambah Ningrum.

Sementara, Astrid Gonzaga Dionisio, staf UNICEF Child Protection Specialist mengatakan, pihaknya mendukung penerbitan buku Juknis Pencatatan Sipil berbasis sistem hukum yng berlaku.

“UNICEF sejak awal selalu mendukung usaha kita bersama dalam pembahasan buku pentunjuk teknis ini. Sesuai arahan Bapak Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh kita maksimalkan, sehingga terbit buku juknis untuk petugas di daerah agar bisa melakukan kemudahan dalam melayani masyarakat,” kata Astrid. Dukcapil**

 

Pengirim : Gus Sigit.

Sumber : Dirjen Dukcapil kemendagri

Dorong Masyarakat / Warta Bela Negara

 

Kemendagri Berikan Pelayanan Adminduk WNI di Tokyo dan Hokaido

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com

Baca Lainnya

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Ditangkap Polisi

21 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Ditangkap Polisi

Istana dan Kemenpora Gelar Merdeka Run 24 Agustus 2025

21 Agustus 2025 - 14:41 WIB

Istana dan Kemenpora Gelar Merdeka Run 8.0K Gratis 24 Agustus 2025

OTT KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer

21 Agustus 2025 - 12:42 WIB

OTT KPK Immanuel

Gempa Bumi Terkini Jawa Barat & Potensi Aktivitas Sesar Lembang

21 Agustus 2025 - 00:24 WIB

Gempa Bumi Terkini

Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Ahmad Dofiri di STIK Jakarta

20 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Ahmad Dofiri di STIK Jakarta
Trending di Berita
Peta Berita Terbaru
Dorong Masyarakat Urus Adminduk, Dukcapil Segera Terbitkan Panduan Pencatatan Sipil WBN, Bogor - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus berupaya memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan melakukan digitalisasi administrasi kependudukan. Agar
Dorong Masyarakat Urus Adminduk, Dukcapil Segera Terbitkan Panduan Pencatatan Sipil WBN, Bogor - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus berupaya memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan melakukan digitalisasi administrasi kependudukan. Agar