Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

Gibran Digugat Rp125 Triliun ke PN Jakpus, Sidang Dimulai 8 September

Aninggell verified

Gibran Digugat Rp125 Triliun ke PN Jakpus, Sidang Dimulai 8 September Perbesar

Sumber : Instagram (gibran_rakabuming)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Wapres Gibran digugat perdata Rp125 triliun oleh warga bernama Subhan di PN Jakpus. Gugatan soal syarat cawapres
Wapres Gibran digugat perdata Rp125 triliun oleh warga bernama Subhan di PN Jakpus. Gugatan soal syarat cawapres

Gibran Digugat Rp125 Triliun ke PN Jakpus, Sidang Dimulai 8 September

JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka digugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh seorang warga sipil bernama Subhan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.

Isi Gugatan Rp125 Triliun

Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Melalui petitum, ia meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Subhan menuntut ganti rugi fantastis senilai Rp125.000.010.000.000 (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah). Ia meminta uang itu disetorkan ke kas negara dan dihitung sebagai kerugian materiil maupun immateriil bagi seluruh warga Indonesia.
“Penggugat memohon agar Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada seluruh WNI sebesar Rp125 triliun lebih,” demikian bunyi petitum yang tercantum dalam dokumen gugatan.

Dalih Subhan: Syarat Cawapres Tidak Terpenuhi

Subhan dalam keterangannya menyebut gugatan diajukan karena menyoroti riwayat pendidikan Gibran. Menurutnya, Gibran tidak pernah bersekolah di jenjang SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan.
Ia menambahkan, tindakan KPU yang tetap meloloskan pencalonan Gibran dinilai sebagai perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Gibran.

Petitum Gugatan Subhan

Dalam dokumen resmi, berikut beberapa poin utama petitum yang dimohonkan Subhan kepada majelis hakim PN Jakpus:
Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Menyatakan Gibran (Tergugat I) dan KPU (Tergugat II) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
Menghukum Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar kerugian Rp125 triliun lebih ke kas negara.
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada banding atau kasasi.
Menghukum para tergugat membayar uang paksa Rp100 juta per hari bila terlambat melaksanakan putusan.
Menghukum para tergugat membayar biaya perkara.

Jadwal Sidang Perdana

PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada Senin, 8 September 2025. Sidang diperkirakan akan menjadi sorotan publik mengingat posisi Gibran sebagai wakil presiden sekaligus anak sulung Presiden Joko Widodo.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gibran maupun Komisi Pemilihan Umum terkait gugatan yang dilayangkan Subhan.

Dampak Politik dan Publik

Gugatan ini menambah catatan panjang kontroversi seputar pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Publik masih menunggu bagaimana sikap PN Jakpus dalam menilai dalil hukum Subhan, terutama terkait syarat pencalonan yang telah diputuskan oleh KPU dan disahkan melalui proses pemilu.
Jika gugatan dikabulkan, dampaknya bisa signifikan terhadap legitimasi jabatan wakil presiden serta penyelenggaraan pemerintahan periode 2024–2029.


Penulis : Divita

Forum Purnawirawan TNI Usulkan Pergantian Wapres Gibran

Gibran Digugat Rp125 Triliun ke PN Jakpus, Sidang Dimulai 8 September

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Aninggell

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Komentar ditutup.

Dirut BJB Yusuf Saadudin Wafat

Duka Mendalam Selimuti Dunia Perbankan Jabar, Dirut BJB Yusuf Saadudin Wafat

14 November 2025 - 07:02

RSUD Bakti Padjajaran Cibinong Buka Layanan Psikolog

RSUD Bakti Padjajaran Cibinong Buka Layanan Psikolog

12 November 2025 - 20:00

Reuni Purna Bakti Garda Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Reuni Purna Bakti Garda Sekolah Tinggi Intelijen Negara – STIN

8 November 2025 - 18:14

Ketua Umum Banteng Komando dan Pengurus Mako Kunjungi Anggota BK Kalewang di Rumah Sakit Islam Faisal

5 November 2025 - 22:28

Penemuan 2 Kerangka Hangus di Gedung ACC Kwitang

Penemuan 2 Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang Jakpus

2 November 2025 - 15:33

Wapres Gibran digugat perdata Rp125 triliun oleh warga bernama Subhan di PN Jakpus. Gugatan soal syarat cawapres
Wapres Gibran digugat perdata Rp125 triliun oleh warga bernama Subhan di PN Jakpus. Gugatan soal syarat cawapres