Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

Gibran Digugat Rp125 Triliun ke PN Jakpus, Sidang Dimulai 8 September

Aninggellbadge-check


					Sumber : Instagram (gibran_rakabuming) Perbesar

Sumber : Instagram (gibran_rakabuming)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Wapres Gibran digugat perdata Rp125 triliun oleh warga bernama Subhan di PN Jakpus. Gugatan soal syarat cawapres
Wapres Gibran digugat perdata Rp125 triliun oleh warga bernama Subhan di PN Jakpus. Gugatan soal syarat cawapres

Gibran Digugat Rp125 Triliun ke PN Jakpus, Sidang Dimulai 8 September

JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka digugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh seorang warga sipil bernama Subhan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.

Isi Gugatan Rp125 Triliun

Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Melalui petitum, ia meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Subhan menuntut ganti rugi fantastis senilai Rp125.000.010.000.000 (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah). Ia meminta uang itu disetorkan ke kas negara dan dihitung sebagai kerugian materiil maupun immateriil bagi seluruh warga Indonesia.
“Penggugat memohon agar Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada seluruh WNI sebesar Rp125 triliun lebih,” demikian bunyi petitum yang tercantum dalam dokumen gugatan.

Dalih Subhan: Syarat Cawapres Tidak Terpenuhi

Subhan dalam keterangannya menyebut gugatan diajukan karena menyoroti riwayat pendidikan Gibran. Menurutnya, Gibran tidak pernah bersekolah di jenjang SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan.
Ia menambahkan, tindakan KPU yang tetap meloloskan pencalonan Gibran dinilai sebagai perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Gibran.

Petitum Gugatan Subhan

Dalam dokumen resmi, berikut beberapa poin utama petitum yang dimohonkan Subhan kepada majelis hakim PN Jakpus:
Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Menyatakan Gibran (Tergugat I) dan KPU (Tergugat II) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
Menghukum Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar kerugian Rp125 triliun lebih ke kas negara.
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada banding atau kasasi.
Menghukum para tergugat membayar uang paksa Rp100 juta per hari bila terlambat melaksanakan putusan.
Menghukum para tergugat membayar biaya perkara.

Jadwal Sidang Perdana

PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada Senin, 8 September 2025. Sidang diperkirakan akan menjadi sorotan publik mengingat posisi Gibran sebagai wakil presiden sekaligus anak sulung Presiden Joko Widodo.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gibran maupun Komisi Pemilihan Umum terkait gugatan yang dilayangkan Subhan.

Dampak Politik dan Publik

Gugatan ini menambah catatan panjang kontroversi seputar pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Publik masih menunggu bagaimana sikap PN Jakpus dalam menilai dalil hukum Subhan, terutama terkait syarat pencalonan yang telah diputuskan oleh KPU dan disahkan melalui proses pemilu.
Jika gugatan dikabulkan, dampaknya bisa signifikan terhadap legitimasi jabatan wakil presiden serta penyelenggaraan pemerintahan periode 2024–2029.


Penulis : Divita

Forum Purnawirawan TNI Usulkan Pergantian Wapres Gibran

Gibran Digugat Rp125 Triliun ke PN Jakpus, Sidang Dimulai 8 September

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com

Baca Lainnya

Cara Tukar Tiket Pestapora 2025 Jadi Wristband, Catat Jadwalnya

4 September 2025 - 20:41 WIB

Cara Tukar Tiket Pestapora 2025 Jadi Wristband, Catat Jadwalnya

Kompol Kosmas Dipecat Usai Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

4 September 2025 - 20:30 WIB

Kompol Kosmas Dipecat Usai Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun

4 September 2025 - 20:24 WIB

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun

Peringatan Maulid Nabi Muhammad 1447 H di Istiqlal, Ini Cara ke Lokasi

3 September 2025 - 17:29 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad 1447 H di Istiqlal, Ini Cara ke Lokasi

Makna Dan Cara Membuat Profil Brave Pink dan Hero Green Viral

3 September 2025 - 17:25 WIB

Makna Dan Cara Membuat Profil Brave Pink dan Hero Green Viral
Trending di Berita
Wapres Gibran digugat perdata Rp125 triliun oleh warga bernama Subhan di PN Jakpus. Gugatan soal syarat cawapres
Wapres Gibran digugat perdata Rp125 triliun oleh warga bernama Subhan di PN Jakpus. Gugatan soal syarat cawapres