WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Gibran Digugat Rp125 Triliun ke PN Jakpus, Sidang Dimulai 8 September
JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka digugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh seorang warga sipil bernama Subhan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.
Isi Gugatan Rp125 Triliun
Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Melalui petitum, ia meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Subhan menuntut ganti rugi fantastis senilai Rp125.000.010.000.000 (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah). Ia meminta uang itu disetorkan ke kas negara dan dihitung sebagai kerugian materiil maupun immateriil bagi seluruh warga Indonesia.
“Penggugat memohon agar Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada seluruh WNI sebesar Rp125 triliun lebih,” demikian bunyi petitum yang tercantum dalam dokumen gugatan.
Dalih Subhan: Syarat Cawapres Tidak Terpenuhi
Subhan dalam keterangannya menyebut gugatan diajukan karena menyoroti riwayat pendidikan Gibran. Menurutnya, Gibran tidak pernah bersekolah di jenjang SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan.
Ia menambahkan, tindakan KPU yang tetap meloloskan pencalonan Gibran dinilai sebagai perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Gibran.

Petitum Gugatan Subhan
Dalam dokumen resmi, berikut beberapa poin utama petitum yang dimohonkan Subhan kepada majelis hakim PN Jakpus:
Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Menyatakan Gibran (Tergugat I) dan KPU (Tergugat II) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
Menghukum Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar kerugian Rp125 triliun lebih ke kas negara.
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada banding atau kasasi.
Menghukum para tergugat membayar uang paksa Rp100 juta per hari bila terlambat melaksanakan putusan.
Menghukum para tergugat membayar biaya perkara.
Jadwal Sidang Perdana
PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada Senin, 8 September 2025. Sidang diperkirakan akan menjadi sorotan publik mengingat posisi Gibran sebagai wakil presiden sekaligus anak sulung Presiden Joko Widodo.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gibran maupun Komisi Pemilihan Umum terkait gugatan yang dilayangkan Subhan.
Dampak Politik dan Publik
Gugatan ini menambah catatan panjang kontroversi seputar pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Publik masih menunggu bagaimana sikap PN Jakpus dalam menilai dalil hukum Subhan, terutama terkait syarat pencalonan yang telah diputuskan oleh KPU dan disahkan melalui proses pemilu.
Jika gugatan dikabulkan, dampaknya bisa signifikan terhadap legitimasi jabatan wakil presiden serta penyelenggaraan pemerintahan periode 2024–2029.
Penulis : Divita
Forum Purnawirawan TNI Usulkan Pergantian Wapres Gibran
Gibran Digugat Rp125 Triliun ke PN Jakpus, Sidang Dimulai 8 September