Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News: Ā Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Politik

GIPS : Kode Etik Jangan Jadi Tameng Politik dan Lindungi Skandal Etika Anggota DPRD

verified

GIPS : Kode Etik Jangan Jadi Tameng Politik dan Lindungi Skandal Etika Anggota DPRD Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Ā Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Portal Warta Bela Negara Garut 01 Sepetember 2025. Pembahasan pembentukan Kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Alih-alih menjadi pedoman integritas, aturan ini dikhawatirkan justru berubah menjadi tameng politik yang
Portal Warta Bela Negara Garut 01 Sepetember 2025. Pembahasan pembentukan Kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Alih-alih menjadi pedoman integritas, aturan ini dikhawatirkan justru berubah menjadi tameng politik yang

Portal Warta Bela Negara Garut 01 Sepetember 2025. Pembahasan pembentukan Kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Alih-alih menjadi pedoman integritas, aturan ini dikhawatirkan justru berubah menjadi tameng politik yang melindungi oknum wakil rakyat dari jeratan sanksi etik.

Kode etik yang seharusnya dirancang untuk menjaga kehormatan lembaga legislatif, kini dipertanyakan efektivitasnya. Publik menduga, masih banyak praktik pelanggaran etik yang menguap begitu saja tanpa penindakan tegas. Apalagi saat ini DPRD Garut belum memiliki kode etik.

Kode Etik: Antara Idealisme dan Kenyataan

Secara normatif, kode etik DPRD mengatur hal-hal mendasar: integritas, kejujuran, netralitas, tanggung jawab, hingga kerja sama antaranggota. Aturan ini diperkuat oleh UU Nomor 17 Tahun 2014 (MD3), UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 6 Tahun 2024.

Namun, idealisme itu kerap berbenturan dengan kenyataan. Dugaan penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga perilaku tidak pantas beberapa anggota dewan, sering hanya berakhir dengan teguran ringan. Padahal, sanksi berat berupa pemberhentian jelas tercantum dalam aturan.

Badan Kehormatan di Bawah Tekanan

Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut sejatinya memiliki kewenangan penuh untuk memproses laporan masyarakat maupun sesama anggota dewan. Tetapi dalam praktiknya, mekanisme persidangan kode etik sering dinilai tidak transparan.

Bahkan, tak jarang muncul dugaan bahwa proses tersebut hanya formalitas. Putusan sidang bersifat mengikat, tetapi pelaksanaannya kerap terkendala tarik-menarik kepentingan politik di internal dewan.

Direktur Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, melontarkan kritik pedas terhadap belum memiliki kode etik di tubuh DPRD Garut.

ā€œJangan sampai kode etik yang saat ini tengah dibuat banci hanya melindungi skandal dan persoalan internal DPRD. Jika tidak ditegakkan secara konsisten, aturan ini justru menjadi alat politik yang merugikan rakyat,ā€ tegasnya, Senin (1/9/2025).

Ade menilai, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa wakilnya benar-benar bekerja dengan etika, bukan sekadar mencari perlindungan dari aturan yang mereka buat sendiri.

Publik Menunggu Ketegasan

Skandal etik di DPRD Garut bukan hanya soal perilaku individu, melainkan soal kredibilitas lembaga legislatif secara keseluruhan. Tanpa keberanian untuk menindak tegas pelanggar, DPRD berisiko kehilangan legitimasi di mata rakyat.

Publik kini menuntut sidang kode etik dijalankan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Kode etik harus menjadi instrumen pengawasan yang nyata, bukan simbol kosong yang hanya menghiasi dokumen hukum.

Skandal etik DPRD Garut menjadi alarm keras bahwa lembaga legislatif daerah tengah berada di ujung tanduk krisis kepercayaan. Pertanyaan besar pun mengemuka:

Apakah DPRD Garut berani membersihkan barisannya dengan menegakkan kode etik secara konsisten, atau justru memilih bersembunyi di balik aturan yang mereka ciptakan.(opx)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Redaksi Garut

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Ngeupeul Ngahuapan Maneh Oleh :Kang Oos Supyadin SE.MM,Pemerhati Kebijakan Publik

4 September 2025 - 11:26

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol, Bahas Gelombang Demo dan Sikap DPR

1 September 2025 - 09:46

Hasil Sementara Pemilu Raya PSI 2025: Bro Ron Pimpin, Kaesang Kedua

Hasil Sementara Pemilu Raya PSI 2025: Bro Ron Pimpin, Kaesang Kedua

12 Juli 2025 - 20:14

Silaturahmi ibu bupati terpilih kab Gowa, periode 2024 – 2029, didesa Tamanyeleng, kec Barombong Gowa

21 Desember 2024 - 17:39

whatsapp image 2024-11-11

Danlanud Sultan Hasanuddin: Jaga Netralitas TNI Jelang Pilkada Serentak di Sulsel

12 November 2024 - 23:51

Portal Warta Bela Negara Garut 01 Sepetember 2025. Pembahasan pembentukan Kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Alih-alih menjadi pedoman integritas, aturan ini dikhawatirkan justru berubah menjadi tameng politik yang
Portal Warta Bela Negara Garut 01 Sepetember 2025. Pembahasan pembentukan Kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Alih-alih menjadi pedoman integritas, aturan ini dikhawatirkan justru berubah menjadi tameng politik yang