Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Utama

Gubernur Jabar Larang RSUD Tolak dan Tahan Pasien Karena Alasan BPJS

Aninggell verified

Gubernur Jabar Larang RSUD Tolak dan Tahan Pasien Karena Alasan BPJS Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32/KS.01.02.04/DINKES 27 Maret 2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32/KS.01.02.04/DINKES 27 Maret 2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat

Gubernur Jabar Larang RSUD Tolak dan Tahan Pasien Karena Alasan BPJS

 

WARTA BELA NEGARA | Bandung,  — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32/KS.01.02.04/DINKES 27 Maret 2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat. Surat tersebut menekankan pentingnya peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta melarang penolakan maupun penahanan pasien dengan alasan pembiayaan BPJS.

 

Dalam surat tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menyoroti bahwa peningkatan derajat kesehatan masyarakat adalah pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Ia meminta pemerintah kabupaten/kota untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan RSUD di wilayah masing-masing.

Ada dua poin utama yang ditekankan dalam surat edaran ini:

1.⁠ ⁠Seluruh masyarakat Jawa Barat harus dilayani dengan baik di RSUD, termasuk mereka yang tidak memiliki jaminan pembiayaan atau memiliki penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Pelayanan harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

2.⁠ ⁠RSUD dilarang menahan pasien yang telah selesai mendapatkan pelayanan medis, atau menolak memulangkan pasien karena alasan pembiayaan.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan rekonsiliasi data dan pembiayaan bersama pemerintah kabupaten/kota untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).

 

“Surat edaran ini dibuat untuk dipedomani dengan penuh rasa tanggung jawab, bukan hanya karena kewajiban hukum, tetapi juga karena kemanusiaan,” tegas Dedi Mulyadi dalam edaran yang ditandatangani secara digital itu.

 

Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah provinsi terhadap hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan, tanpa diskriminasi.

 

Penulis : Aninggell

Gubernur Jabar


Pemutihan Tunggakan BPJS Hanya untuk Peserta Mandiri ke PBI

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Aninggell

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Pelda Yudi Gunardi Gugur Saat Menolong Warga Terdampak Longsor

2 Desember 2025 - 12:45

Presiden RI Tinjau Lokasi Bencana Tapanuli Tengah dan Padang

2 Desember 2025 - 12:00

Pesawat TNI AU Pembawa Bantuan Darurat

28 November 2025 - 22:07

Panglima TNI dan Kapolri Lantik 1.621 Prabhatar

28 November 2025 - 21:56

Lurah Barombong Pimpin Pelaksanaan Pencabutan Nomor Urut Calon Ketua RW dan RT, Dibagi Dua Tahap untuk Efisiensi

27 November 2025 - 21:44

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32/KS.01.02.04/DINKES 27 Maret 2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32/KS.01.02.04/DINKES 27 Maret 2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat