Menu

Mode Gelap
Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025: Kesehatan Jiwa Adalah Investasi Masa Depan Kesehatan Mental dalam Keadaan Darurat Kemanusiaan Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025: Pulih Bersama di Tengah Krisis Kemanusiaan PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka, Begini Skema Gaji dan Tunjangannya Dua Skenario Timnas Indonesia Lolos Usai Kalah 2-3 dari Arab Saudi Diduga Pecahan Meteor Jatuh di Tegal, Batu Hitam Ditemukan Warga

Berita Utama

Gubernur Jabar Larang RSUD Tolak dan Tahan Pasien Karena Alasan BPJS

Aninggellbadge-check


					Gubernur Jabar Larang RSUD Tolak dan Tahan Pasien Karena Alasan BPJS Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32/KS.01.02.04/DINKES 27 Maret 2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32/KS.01.02.04/DINKES 27 Maret 2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat

Gubernur Jabar Larang RSUD Tolak dan Tahan Pasien Karena Alasan BPJS

 

WARTA BELA NEGARA | Bandung,  — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32/KS.01.02.04/DINKES 27 Maret 2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat. Surat tersebut menekankan pentingnya peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta melarang penolakan maupun penahanan pasien dengan alasan pembiayaan BPJS.

 

Dalam surat tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menyoroti bahwa peningkatan derajat kesehatan masyarakat adalah pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Ia meminta pemerintah kabupaten/kota untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan RSUD di wilayah masing-masing.

Ada dua poin utama yang ditekankan dalam surat edaran ini:

1.⁠ ⁠Seluruh masyarakat Jawa Barat harus dilayani dengan baik di RSUD, termasuk mereka yang tidak memiliki jaminan pembiayaan atau memiliki penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Pelayanan harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

2.⁠ ⁠RSUD dilarang menahan pasien yang telah selesai mendapatkan pelayanan medis, atau menolak memulangkan pasien karena alasan pembiayaan.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan rekonsiliasi data dan pembiayaan bersama pemerintah kabupaten/kota untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).

 

“Surat edaran ini dibuat untuk dipedomani dengan penuh rasa tanggung jawab, bukan hanya karena kewajiban hukum, tetapi juga karena kemanusiaan,” tegas Dedi Mulyadi dalam edaran yang ditandatangani secara digital itu.

 

Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah provinsi terhadap hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan, tanpa diskriminasi.

 

Penulis : Aninggell

Gubernur Jabar

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Aninggell

Baca Lainnya

Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025: Kesehatan Jiwa Adalah Investasi Masa Depan

10 Oktober 2025 - 15:31 WIB

Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025: Kesehatan Jiwa Adalah Investasi Masa Depan

Kesehatan Mental dalam Keadaan Darurat Kemanusiaan

10 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Kesehatan Mental dalam Keadaan Darurat Kemanusiaan

PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka, Begini Skema Gaji dan Tunjangannya

9 Oktober 2025 - 11:50 WIB

PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka, Begini Skema Gaji dan Tunjangannya

Dua Skenario Timnas Indonesia Lolos Usai Kalah 2-3 dari Arab Saudi

9 Oktober 2025 - 11:40 WIB

Dua Skenario Timnas Indonesia Lolos Usai Kalah 2-3 dari Arab Saudi

Diduga Pecahan Meteor Jatuh di Tegal, Batu Hitam Ditemukan Warga

8 Oktober 2025 - 20:40 WIB

Diduga Pecahan Meteor Jatuh di Tegal
Trending di Berita
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32/KS.01.02.04/DINKES 27 Maret 2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32/KS.01.02.04/DINKES 27 Maret 2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat