Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Utama

Gubernur Jabar Larang RSUD Tolak dan Tahan Pasien Karena Alasan BPJS

badge-check


Gubernur Jabar Larang RSUD Tolak dan Tahan Pasien Karena Alasan BPJS Perbesar

Gubernur Jabar Larang RSUD Tolak dan Tahan Pasien Karena Alasan BPJS

 

WARTA BELA NEGARA | Bandung,  — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32/KS.01.02.04/DINKES 27 Maret 2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat. Surat tersebut menekankan pentingnya peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta melarang penolakan maupun penahanan pasien dengan alasan pembiayaan BPJS.

 

Dalam surat tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menyoroti bahwa peningkatan derajat kesehatan masyarakat adalah pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Ia meminta pemerintah kabupaten/kota untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan RSUD di wilayah masing-masing.

Ada dua poin utama yang ditekankan dalam surat edaran ini:

1.⁠ ⁠Seluruh masyarakat Jawa Barat harus dilayani dengan baik di RSUD, termasuk mereka yang tidak memiliki jaminan pembiayaan atau memiliki penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Pelayanan harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

2.⁠ ⁠RSUD dilarang menahan pasien yang telah selesai mendapatkan pelayanan medis, atau menolak memulangkan pasien karena alasan pembiayaan.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan rekonsiliasi data dan pembiayaan bersama pemerintah kabupaten/kota untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).

 

“Surat edaran ini dibuat untuk dipedomani dengan penuh rasa tanggung jawab, bukan hanya karena kewajiban hukum, tetapi juga karena kemanusiaan,” tegas Dedi Mulyadi dalam edaran yang ditandatangani secara digital itu.

 

Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah provinsi terhadap hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan, tanpa diskriminasi.

 

Penulis : Aninggell

Gubernur Jabar

Baca Berita Lainya

Bupati Bogor Terima Aspirasi Mahasiwa, Tegaskan Komitmen Membangun

20 Juni 2025 - 12:23 WIB

Bupati Bogor Terima Aspirasi Mahasiwa, Tegaskan Komitmen Membangun

Bupati Rudy Susmanto Rotasi 45 Pejabat untuk Percepat Pembangunan Bogor

20 Juni 2025 - 00:40 WIB

Bupati Rudy Susmanto Rotasi 45 Pejabat

Bupati Bogor Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

19 Juni 2025 - 20:36 WIB

Bupati Bogor Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

Bupati Bogor Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Bhayangkari Kab. Bogor

18 Juni 2025 - 20:47 WIB

Bupati Bogor Peletakan Batu Pertama

Rudy Susmanto Resmikan Pos Gadog Hoegeng dan Pos Subianto, Angkat Nilai Keteladanan Tokoh Bangsa

17 Juni 2025 - 22:42 WIB

Rudy Susmanto Resmikan Pos Gadog
Trending di News