Berita UtamaOrganisasi

HPN 2026 Jabar Ulas KUHP dan Perlindungan Pers

×

HPN 2026 Jabar Ulas KUHP dan Perlindungan Pers

Sebarkan artikel ini
HPN 2026 Jabar Ulas KUHP dan Perlindungan Pers
HPN 2026 Jabar Ulas KUHP dan Perlindungan Pers

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

HPN 2026 Jabar mengulas KUHP dan perlindungan pers melalui diskusi akademik, bahas potensi pasal pidana dan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik.
HPN 2026 Jabar mengulas KUHP dan perlindungan pers melalui diskusi akademik, bahas potensi pasal pidana dan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik.

BANDUNG, 23 Februari 2026 – HPN 2026 Jabar menjadi ajang pembahasan KUHP dan perlindungan pers. Diskusi di Aula PWI Jabar menghadirkan pakar hukum pidana dan Dewan Pers guna mengkaji implikasi regulasi baru terhadap praktik jurnalistik.

Peringatan Hari Pers Nasional tahun ini di Jawa Barat digelar dengan pendekatan akademik. Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Barat menilai perubahan KUHP perlu disikapi dengan literasi hukum yang kuat agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik pemberitaan.

Forum Akademik Bahas Regulasi Pidana

Pelaksana Tugas Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menyebut diskusi ini sebagai bentuk antisipasi dini. Wartawan, menurutnya, harus memahami batasan hukum tanpa kehilangan independensi.
Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Edi Setiadi memaparkan bahwa kebebasan pers tetap berada dalam koridor hukum. Ia mengingatkan, perlindungan terhadap profesi wartawan harus diimbangi dengan kepatuhan pada kode etik.

Putusan MK dan Penguatan Peran Dewan Pers

Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman, menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut memperjelas bahwa sengketa pemberitaan wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

Restorative Justice Sebagai Opsi Terakhir

Ia menjelaskan, hak jawab dan hak koreksi menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak individu. Jika mekanisme itu diabaikan, pendekatan hukum pidana dapat dipertimbangkan.

HPN 2026 Perkuat Literasi dan Integritas

Diskusi ini menjadi bagian dari rangkaian HPN 2026 di Jawa Barat, setelah delegasi PWI Jabar mengikuti puncak acara di Serang, Banten. Melalui forum ini, PWI Jabar menegaskan komitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta memperkuat literasi hukum wartawan di tengah dinamika regulasi nasional.

Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP dan Undang-Undang Pers, insan media diharapkan tetap mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan bertanggung jawab.

Rangkaian HPN 2026 di Jawa Barat

Diskusi KUHP dan kemerdekaan pers merupakan bagian dari rangkaian HPN 2026 di Jawa Barat. Sebelumnya, pada 7–9 Februari 2026, delegasi PWI Jabar turut mengikuti puncak peringatan HPN di Serang, Banten.

Rangkaian kegiatan HPN 2026 PWI Jabar mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung.

Baca : https://www.wartabelanegara.com/polda-riau-musnahkan-243-kg-sabu-dan-405-527-butir-ekstasi/

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh redaksi
HPN 2026 Jabar mengulas KUHP dan perlindungan pers melalui diskusi akademik, bahas potensi pasal pidana dan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik.
HPN 2026 Jabar mengulas KUHP dan perlindungan pers melalui diskusi akademik, bahas potensi pasal pidana dan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik.