Idul Adha 1444 Hijriyah, Perumda Kab.Bogor Kembali Salurkan Hewan Kurban
WARTABELANEGARA, BOGOR – Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang membidangi pelayanan air bersih di Kabupaten Bogor, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan tak hanya fokus pada aspek bisnis tapi juga secara konsisten terus memberikan manfaat sosial bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
Dalam menyambut Idul Adha 1444 Hijriah, Tirta Kahuripan kembali menyalurkan bantuan hewan kurban kepada masjid-masjid yang berada dilingkungan kantor pusat, kantor cabang pelayanan dan instalasi pengolahan air.
Direktur Umum, Abdul Somad menyampaikan, pemberian bantuan hewan kurban adalah salah satu kontribusi nyata untuk masyarakat Kabupaten Bogor yang membutuhkan sekaligus sebagai rasa syukur kepada Sang Khalik atas rezeki dan keberkahan yang diberikan kepada perusahaan dan karyawan.
“Alhamdulillah, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan pada tahun ini dapat memberikan bantuan hewan kurban dan kami berharap daging dari hewan kurban ini bisa disalurkan kepada keluarga yang berhak menerimanya. Semoga ini menjadi ladang amal ibadah bagi keluarga besar Perumda Air Minum Tirta Kahuripan,” ujar Abdul Somad, pada Senin, 26 Juni 2023.
Lebih lanjut Abdul Somad juga menghimbau, untuk tidak membuang limbah kurban ke aliran sungai karena akan merusak kelestarian sungai yang pada akhirnya mengganggu proses produksi air bersih dan bagi pelanggan yang meninggalkan rumah selama libur panjang jangan lupa untuk memastikan stop kran tertutup rapat agar tidak terjadi lonjakan tagihan dikemudian hari.
Perumda Air Minum Tirta Kahuripan akan menyiagakan Tim Reaksi Cepat (TRC) selama libur panjang untuk mengantisipasi apabila ada gangguan serta menyediakan layanan call center (1500412) dan WA di nomor 081293304646 untuk melaporkan gangguan pelayanan.
(Humas Perumda)
Baca Juga :
Klik disini
Klik disini
Perumda Kab. Bogor / Danakirti Media
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ridho Pamungkas Jam 10:10 Tanggal 03 Juli 2023 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

