WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Jabarkan Tupoksi, Pangkalan Bakamla Batam Sinergis Nelayan Sekitar
WBN, Batam – Perkuat sinergi dengan nelayan sekitar, Pangkalan Bakamla Batam laksanakan sosialisasi tugas pokok dan fungsi Bakamla dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut, Jumat (9/9/2022).
Hadir puluhan nelayan sekitar, Kolonel Dudik Kuswoyo jabarkan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Bakamla RI yang kaitannya erat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi Indonesia terkhusus tupoksi Pangkalan Bakamla Batam.
Pada kesempatan yang sama, sebagai pucuk pimpinan baru Pangkalan Bakamla Batam menyampaikan Nomer Kontak Hotline Pangkalan Bakamla kepada para nelayan untuk sewaktu-waktu bisa dihubungi.
“Besar harapan komunikasi terus terjalin dan nelayan dapat memberikan informasi apabila mendapati tindak kejahatan di laut, tindakan kesewenangan aparat khusunya Bakamla dan juga informasi kecelakaan di laut,” kata Kolonel Bakamla Dudik Kuswoyo.
Kegiatan diakhiri dengan pembagian alat keselamatan (sweampest) sejumlah 46 unit kepada nelayan.
Autentifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd
Baca Lain Bakamla RI Realisasikan Stasiun SPD di Nias Selatan
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Jabarkan Tupoksi, Pangkalan Bakamla Batam Sinergis Nelayan Sekitar
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano pada 17:26 WIB, 10 September 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







