Berita DaerahBerita UtamaHeadline NewsInfo Kita

Kabupaten Bogor: Daftar 40 Kecamatan, 19 Kelurahan, 416 Desa

Fahria Alfiano
×

Kabupaten Bogor: Daftar 40 Kecamatan, 19 Kelurahan, 416 Desa

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Bogor: Daftar 40 Kecamatan, 19 Kelurahan, 416 Desa

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 11 Maret 2026

CIBINONG, 30 Agustus 2025 — Kabupaten Bogor: Pembagian administratif Kabupaten Bogor mencakup 40 kecamatan, 19 kelurahan, dan 416 desa. Data ini merujuk basis Kemendagri yang digunakan pemda serta publikasi statistik terbaru, sebagai rujukan layanan publik, perencanaan, dan peliputan wilayah.

 

Gambaran Umum Administratif

Kabupaten Bogor merupakan wilayah penyangga utama Jakarta dengan struktur pemerintahan setingkat kecamatan, kelurahan, dan desa yang luas. Jumlah unit administrasi terakhir yang digunakan pemda dan statistik resmi adalah 40 kecamatan, 19 kelurahan, 416 desa. Angka ini lazim dipakai dalam dokumen profil daerah dan publikasi statistik setempat.

Batas Wilayah

Kabupaten Bogor berbatasan dengan: Kota Bogor; Kota Depok; Kabupaten/Kota Bekasi; Kabupaten Karawang; Kabupaten Cianjur; Kabupaten Sukabumi; Kabupaten Lebak; Kabupaten Tangerang; serta Kota Tangerang Selatan. Posisi ini menempatkan Bogor dalam koridor metropolitan Jabodetabek-Punjur.

Daftar 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor

Babakan Madang; Bojonggede; Caringin; Cariu; Ciampea; Ciawi; Cibinong; Cibungbulang; Cigombong; Cigudeg; Cijeruk; Cileungsi; Ciomas; Cisarua; Ciseeng; Citeureup; Dramaga; Gunung Putri; Gunungsindur; Jasinga; Jonggol; Kemang; Klapanunggal; Leuwiliang; Leuwisadeng; Megamendung; Nanggung; Pamijahan; Parung; Parung Panjang; Rancabungur; Rumpin; Sukajaya; Sukamakmur; Sukaraja; Tajurhalang; Tamansari; Tanjungsari; Tenjo; Tenjolaya.

Daftar 19 Kelurahan (Berikut Kecamatan Induk)

Kecamatan Cibinong (13 Kelurahan)

Cibinong; Cirimekar; Ciriung; Harapan Jaya; Karadenan; Nanggewer; Nanggewer Mekar; Pabuaran; Pabuaran Mekar; Pakansari; Pondok Rajeg; Sukahati; Tengah.

Kecamatan Citeureup (2 Kelurahan)

Karang Asem Barat; Puspanegara.

Kecamatan Cisarua (1 Kelurahan)

Cisarua.

Kecamatan Bojonggede (1 Kelurahan)

Pabuaran.

Kecamatan Kemang (1 Kelurahan)

Atang Senjaya.

Kecamatan Ciomas (1 Kelurahan)

Padasuka.

Catatan & Rujukan Teknis

Dasar Kode dan Data Wilayah

Penetapan dan pemutakhiran kode wilayah administrasi mengacu pada regulasi Kemendagri tentang **Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan**, yang menjadi rujukan resmi bagi pemda, BPS, dan instansi lain.

Rincian 416 Desa

Rincian nama desa per kecamatan (profil, demografi, dan layanan) tersedia pada portal resmi perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa. Untuk penelusuran cepat per kecamatan/desa, gunakan laman profil desa/kecamatan pada portal tersebut.

Konsistensi Ejaan Kecamatan

Sejumlah ejaan resmi menggunakan bentuk tunggal tanpa spasi, misalnya Gunungsindur dan Rancabungur, sebagaimana digunakan dalam dokumen/portal resmi dan publikasi statistik.

Ringkasan

Kabupaten Bogor berstruktur 40 kecamatan dengan 19 kelurahan dan 416 desa. Sebaran kelurahan berada terutama di Cibinong (13), serta di Citeureup (2), Cisarua (1), Bojonggede (1), Kemang (1), dan Ciomas (1). Batas-batas wilayah mengokohkan peran Bogor sebagai penyangga utama Jakarta dan simpul konektivitas Jawa Barat bagian barat.


Penulis: Fahri
Editor: FA Redaksi

Sumber Berita (link):
— https://bogorkab.go.id
https://opendata.bogorkab.go.id
https://bogorkab.bps.go.id
https://dpmd.bogorkab.go.id
— https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kecamatan_dan_kelurahan_di_Kabupaten_Bogor


Sejarah Kabupaten Bogor: Dari Kerajaan Pajajaran hingga Cibinong

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 62f2974d74d9168b397389ee21cb3d83 | 2026

Kabupaten Bogor: Daftar 40 Kecamatan, 19 Kelurahan, 416 Desa

Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano pada 11:54 WIB, 30 Agustus 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-15628

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999