WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut,2 Januari 2026— Sehubungan dengan adanya tanggapan, kecemburuan, serta kesalahpahaman dari sebagian masyarakat mengenai porsi makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG), dengan ini pengelola dapur MBG menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:
Baca berita lain disini: Polisi Temukan Anak Hilang di Asia Plaza Garut, Berhasil Dipertemukan Sang Ibu
Pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Gizi Nasional (BGN). Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pengolahan, hingga pendistribusian makanan, tidak dilakukan secara sepihak, melainkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Baca berita lain disini: Saat Nomor Telepon Relawan Diblokir Bupati
Porsi makanan yang diterima penerima manfaat telah disesuaikan dengan ketentuan anggaran resmi, yaitu sebesar Rp16.000 untuk dua hari, di mana anggaran tersebut sudah termasuk modal dan biaya operasional dapur. Oleh karena itu, ukuran porsi yang diberikan tidak dapat disamakan dengan perkiraan atau asumsi pribadi yang belum memahami sistem penganggaran program MBG.
Baca berita lain disini: Kapolres Garut Damping Kapolda Jabar Tijau Pos Terpadu GTC Limbangan Dalam OPS Ketupat Lodaya 2026
Perlu kami tegaskan bahwa pengelola dapur tidak memiliki kewenangan untuk menambah atau mengurangi porsi dan anggaran di luar ketentuan yang berlaku, karena seluruh kebijakan telah diatur oleh pihak berwenang.
Sebagaimana disampaikan oleh pengelola:
“Kami melaksanakan program ini sesuai SOP BGN. Porsi dan anggaran telah ditetapkan secara resmi dan bukan ditentukan secara sepihak oleh dapur.”
Melalui klarifikasi ini, pengelola dapur MBG berharap masyarakat dapat memahami ketentuan yang berlaku serta menilai pelaksanaan program secara objektif, tidak semata-mata berdasarkan ukuran porsi, melainkan pada tujuan utama program, yaitu pemenuhan kebutuhan gizi sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan pemahaman bersama. Atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak, kami ucapkan terima kasih.
(Jajang ab)













