Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Daerah

Modus Menawarkan Jasa Resmi TKW, TPPO di Parung Panjang Digerebek Polisi

badge-check

					Modus Menawarkan Jasa Resmi TKW, TPPO di Parung Panjang Digerebek Polisi Perbesar

Modus Menawarkan Jasa Resmi TKW, TPPO di Parung Panjang Digerebek Polisi

WBN, Bogor – Dengan modus pengirimiman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, S.H,. S.I.K,. M.H mengatakan, kasus itu terbongkar pada saat empat wanita melihat postingan di grup media sosial Facebook yang menawarkan jasa TKW resmi ke Malaysia. Dalam akun tersebut, TKW di tawarkan mendapat gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp 5,5 juta perbulan.

“Karena tertarik keempat korban menghubungi kontak person inisial A dan D. Kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor inisial L di sebuah perumahan di wilayah Parung Panjang,” Ungkap Yohanes dalam keterangannya, Selasa, (6/12/2022).

Setelah bertemu dengan L, keempat korban di tampung di rumahnya selama dua Minggu, dan di latih menyapu dan menyetrika. Kemudian, keempat korban dibawa oleh L ke WTC Serpong Mall untuk membuat passport di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang tetapi dengan alasan untuk berlibur ke Singapura.

“Lalu pada hari Sabtu 3 Desember 2022 pukul 00.00 WIB, rumah terlapor L didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Terlapor L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg,” jelas Yohanes.

Karena ketakutan, salah satu korban menelpon layanan 110, sehingga dapat diamankan oleh Polsek Parung Panjang. Dari laporan tersebut, polisi langsung mengamankan keempat korban beserta terlapor L dengan barang bukti seperti 2 passport korban, 1 lembar print out kode booking penerbangan, satu bundel surat pribadi korban dan lainnya.

“Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg,” tambahnya.

Dalam gelar perkara terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka,” pungkasnya.

Penulis: Ikman

Modus Menawarkan Jasa Resmi / wartabelanegara

Modus Pinjaman Online, Pelaku Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun Penjara

Baca Lainnya

Bupati Bogor Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Rancabungur

11 Agustus 2025 - 20:43 WIB

Bupati Bogor Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Rancabungur

Bupati Bogor Tinjau Lokasi Banjir di Rancabungur dan Kemang, Siap Koordinasi Penanganan

11 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Bupati Bogor Tinjau Lokasi Banjir di Rancabungur dan Kemang, Siap Koordinasi Penanganan

Bupati Bogor Jemput Bendera Pusaka dari Desa Malasari untuk HUT RI ke-80

9 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Bupati Bogor Jemput Bendera Pusaka dari Desa Malasari untuk HUT RI ke-80

Perumahan Puspa Raya Bojong Baru Gelap Gulita Akibat Tiang Listrik PLN Roboh Diterjang Hujan Badai

9 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Lagu Wajib Nasional yang Membakar Semangat Lomba 17 Agustus

9 Agustus 2025 - 12:55 WIB

Lagu Wajib Nasional yang Membakar Semangat Lomba 17 Agustus
Trending di Berita Daerah
Peta Berita Terbaru