Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Kriminal

Oknum Karyawan Salah Satu Bank BUMN di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Andrie Sikumbang verified

Oknum Karyawan Salah Satu Bank BUMN di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Oknum Karyawan Salah Satu Bank BUMN di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

 

Warta Bela Negara.com (10/11/25)Pasaman Barat- Seorang anak yang masih berstatus pelajar tingkat Sekolah Dasar berisinial SM (8), menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang lelaki berinisial MI (29). Pelaku diketahui berprofesi sebagai karyawan salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di rumah pelaku yang berada di Perumnas Pasaman Indah Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Benar, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/216/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polrespasbar/Polda Sumbar tanggal 4 November 2025,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik pada Senin (10/11/2025).

Diterangkan Kapolres, kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku tepatnya di Perumnas Pasaman Indah Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman pada Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 17.00 Wib.

Kronologi berawal pada saat pelaku memanggil korban dengan modus membujuk dan memberikan uang jajan. Karena menolak ajakannya, pelaku langsung menggendong korban lalu membawa ke dalam kamarnya.

“Sesampai di dalam kamar tidur pelaku, pelaku langsung mengikat tangan serta kaki korban, lalu memaksa korban untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh, kemudian pelaku membuka seluruh pakaian korban dan mencabulinya,” terangnya.

Lanjutnya, setelah kejadian yang menimpa dirinya, saat itu korban menyampaikan bahwa merasakan sakit dibagian kemaluannya, kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Dengan kejadian tersebut, terduga pelaku diamankan oleh pihak keluarga korban, kemudian pada hari Kamis (6/11/2025) pukul 19.00 Wib, kelurga korban menyerahkan pelaku ke Polres Pasaman Barat untuk mengantsipasi kejadian yang tidak diiginkan, karena masyarakat sudah ramai di depan rumah keluarga korban.

“Terduga pelaku diamankan oleh keluarga korban kerena pelaku mendatangi rumah keluarga korban untuk meminta maaf dan meminta perdamaian atas perbuatannya kepada korban, namun keluarga korban tidak menerima permintaan maaf tersebut dan keluarga korban mengamankan terduga pelaku dan menyerahkan terduga pelaku ke Polres Pasaman Barat,” ungkap Kapolres.

Setelah pelaku sampai di Polres Pasaman Barat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat melalui Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Ipda Admi Pandowita, langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan meminta keterangan dari para saksi dan korban.

Lebih lanjut AKBP Agung menjelaskan bahwa, pelaku merupakan karyawan salah satu Bank BUMN Cabang Pasaman Barat. Pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban, sehingga korban mengalami luka pada bagian kemaluannya.

“Saat ini pelaku telah diamankan pihak Kepolisian untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Pasaman Barat,” pungkasnya.

Atas perbutannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik lndonesia Nomor: 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (DN)

@Sikoembang

Artikel ini masuk dalam: Kriminal.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Andrie Sikumbang

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Nagari Lingkuang Aua Baru

14 Oktober 2025 - 07:31

SMK Negeri Paku di Bobol Maling, Polsek Binuang Lakukan Olah TKP

23 September 2025 - 21:25

Polres Garut Bongkar Kasus Pencurian Handphone di Garut Plaza

18 September 2025 - 10:18

Polsek Kadungora Ringkus Pelaku Curas,Rampas Kalung Emas Hingga Lukai Korban

15 September 2025 - 12:41

Rehabilitasi Jalan Desa Sukamulya Berjalan Lancar Sesuai RAB

14 September 2025 - 16:24