Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Daerah

Ade Sudrajat (GIPS): Mobil Baru Bupati Garut Berpelat Merah Picu Pertanyaan

Taufik Hidayat verified

Ade Sudrajat (GIPS): Mobil Baru Bupati Garut Berpelat Merah Picu Pertanyaan Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

GARUT 18/01/2026. Kemunculan mobil baru berwarna hitam yang digunakan Bupati Garut dan terlihat menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berpelat merah memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan status kendaraan tersebut, apakah merupakan kendaraan dinas yang dianggarkan melalui APBD atau kendaraan pribadi.

Isu ini mencuat setelah beredarnya pernyataan dari salah satu pihak yang disebut sebagai ajudan bupati, Agus Abar, yang menyampaikan bahwa mobil tersebut dibeli menggunakan dana pribadi. Ia menyebut kendaraan itu diperoleh melalui mekanisme tukar tambah dan menegaskan bahwa penggunaan pelat merah dinilai sah meskipun tidak menggunakan anggaran daerah.

Pernyataan tersebut mendapat respons dari sejumlah kalangan masyarakat sipil. Ade Sudrajat, salah satu Ketua GIPPS, menilai penggunaan pelat merah tidak ditentukan oleh siapa yang menggunakan kendaraan, melainkan oleh status kepemilikan dan penguasaannya secara hukum.

Menurut Ade, apabila kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah, maka secara yuridis statusnya tetap kendaraan pribadi. Dengan demikian, kendaraan pribadi, meskipun digunakan oleh pejabat negara, tetap wajib menggunakan pelat hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan kepolisian terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dalam aturan tersebut, pelat merah diperuntukkan khusus bagi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah atau lembaga negara yang dibeli dan atau dikuasai oleh negara.

Penggunaan pelat merah pada kendaraan yang tidak berstatus kendaraan dinas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi lalu lintas. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi dipandang sebagai penyalahgunaan atribut negara apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Garut belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai status kepemilikan mobil tersebut, termasuk apakah kendaraan telah dicatat sebagai aset daerah atau masih berstatus milik pribadi.

Sejumlah pihak menilai klarifikasi terbuka dari pemerintah daerah menjadi penting guna menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memastikan kepatuhan pejabat negara terhadap aturan hukum yang berlaku.(***)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Taufik Hidayat

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Saat Mengantar Bantuan Warga Kepulauan 3 Orang Meninggal Termaksud Camat Liukang Tupabbiring Pangkep Akibat Tengelam Mengunakan Perahu Jolloro

27 Desember 2025 - 21:07

Patroli Siang Sat Samapta Polres Tator Jaga Kamtibmas dan Berikan Imbauan kepada Masyarakat

11 Desember 2025 - 16:54

Sat Lantas Polres Tana Toraja Lakukan Patroli Blue Light Intensifkan Pengawasan Arus Kendaraan

11 Desember 2025 - 15:18

Lurah Barombong Pimpin Pelaksanaan Pencabutan Nomor Urut Calon Ketua RW dan RT, Dibagi Dua Tahap untuk Efisiensi

27 November 2025 - 21:44

Silaturahmi Irvan Baihaqi DPRD Bogor

Silaturahmi Irvan Baihaqi DPRD Bogor dengan RW RT Puspa Raya

27 November 2025 - 00:40