WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
GARUT 18/01/2026. Kemunculan mobil baru berwarna hitam yang digunakan Bupati Garut dan terlihat menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berpelat merah memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan status kendaraan tersebut, apakah merupakan kendaraan dinas yang dianggarkan melalui APBD atau kendaraan pribadi.
Isu ini mencuat setelah beredarnya pernyataan dari salah satu pihak yang disebut sebagai ajudan bupati, Agus Abar, yang menyampaikan bahwa mobil tersebut dibeli menggunakan dana pribadi. Ia menyebut kendaraan itu diperoleh melalui mekanisme tukar tambah dan menegaskan bahwa penggunaan pelat merah dinilai sah meskipun tidak menggunakan anggaran daerah.
Pernyataan tersebut mendapat respons dari sejumlah kalangan masyarakat sipil. Ade Sudrajat, salah satu Ketua GIPPS, menilai penggunaan pelat merah tidak ditentukan oleh siapa yang menggunakan kendaraan, melainkan oleh status kepemilikan dan penguasaannya secara hukum.
Menurut Ade, apabila kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah, maka secara yuridis statusnya tetap kendaraan pribadi. Dengan demikian, kendaraan pribadi, meskipun digunakan oleh pejabat negara, tetap wajib menggunakan pelat hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan kepolisian terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dalam aturan tersebut, pelat merah diperuntukkan khusus bagi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah atau lembaga negara yang dibeli dan atau dikuasai oleh negara.
Penggunaan pelat merah pada kendaraan yang tidak berstatus kendaraan dinas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi lalu lintas. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi dipandang sebagai penyalahgunaan atribut negara apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Garut belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai status kepemilikan mobil tersebut, termasuk apakah kendaraan telah dicatat sebagai aset daerah atau masih berstatus milik pribadi.
Sejumlah pihak menilai klarifikasi terbuka dari pemerintah daerah menjadi penting guna menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memastikan kepatuhan pejabat negara terhadap aturan hukum yang berlaku.(***)
Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Informasi Seputar Garut.
Berita Terbaru
- Bersinergi dengan Ketua RT dan RW, Satlinmas Barombong Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif Melalui Patroli Wilayah dan Posko Bersama Kelurahan Barombong
- Biddokkes Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Hasil Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500, 1 Korban Teridentifikasi
- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama Pihak terkait Mengumumkan Hasil Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500













