Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Info Kita

Dampak Kelambanan Bupati Dalam Mengisi Kekosongan Jabatan Biokrasi

Abah Rohman verified

Dampak Kelambanan Bupati Dalam Mengisi Kekosongan Jabatan  Biokrasi Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Oleh : Kang Oos Supyadin SE MM, Pemerhati Kebijakan Publik

Garut 1 Desembr 2025 Di tahun pertama awal pemerintahan Bupati Syakur dan Wabup Putri, Kabupaten Garut dihadapkan adanya beberapa kekosongan pejabat birokrasi seperti di banyak kecamatan tidak ada camat, posisi kepala dinas ada yang masih kosong bahkan ada satu dinas dimana posisi kepala dinas dan sekretaris dinasnya kosong.

Makanya sangatlah wajar manakala masyarakat Garut sebagai pihak yang harus mendapatkan pelayanan birokrasi pemerintahan daerah secara prima loh ini justru pada kosong pejabatnya, bukankah hal demikian akan mempengaruhi pelayanan atau dampak lain yang lebih buruk?

Kelambanan bupati dalam mengisi kekosongan posisi birokrasi dapat menimbulkan sejumlah dampak negatif (keburukan) yang signifikan terhadap pemerintahan daerah dan pelayanan publik, antara lain :

1. Ketidakpastian dan Inefisiensi Administrasi: Proses pengambilan keputusan menjadi lambat karena tidak adanya pimpinan definitif yang bertanggung jawab penuh atas suatu instansi atau program kerja. Hal ini menciptakan ketidakpastian dalam birokrasi dan mengancam kinerja pemerintahan secara keseluruhan.
2. Stagnasi Pelayanan Publik: Kekurangan pejabat eselon, seperti kepala dinas, dapat berdampak langsung pada pelayanan masyarakat yang tidak maksimal. Tugas dan fungsi unit kerja menjadi tidak optimal karena ketiadaan pengambil kebijakan tertinggi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai penerima layanan.
3. Risiko Penyalahgunaan Wewenang: Posisi yang diisi oleh pejabat sementara (Plt/Plh) dalam jangka waktu lama berisiko karena kewenangan mereka terbatas. Pejabat sementara dilarang mengambil keputusan strategis seperti mengangkat, memindah, atau memberhentikan pegawai. Hal ini dapat menghambat “penyegaran” birokrasi yang diperlukan untuk percepatan pembangunan.
4. Problematika Politik dan Administrasi: Proses pengisian jabatan sering kali bersinggungan dengan dinamika politik lokal, seperti koalisi pilkada, yang dapat memperlambat proses penunjukan pejabat berdasarkan profesionalisme dan kompetensi.
5. Lemahnya Akuntabilitas dan Transparansi: Kelambanan atau proses pengisian yang terkesan formalitas dapat menimbulkan persepsi kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen ASN, yang merusak kepercayaan publik.

Secara keseluruhan, situasi ini menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance) yang bercirikan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima. Kondisi inipun menjadi kontraproduktif dengan visi misi Bupati Syakur menjadikan Garut Hebat.

Masyarakat Garut sudah alergi dengan janji, justru yang kami butuhkan adalah bukti.

Penulis aktif juga sebagai pengurus Dewan Adat Kabupaten Garut (DAKG), Pengurus Forum Pengkajian Pengembangan Garut Selatan (FPPGS), Pemerhati Kesejarahan & Budaya dan salah satu penggagas Kaukus Perubahan Garut Bermartabat
(Tim)

Artikel ini masuk dalam: Info Kita.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Sumpah Pemuda 2025, Vierratale dan Idgitaf Meriahkan Puncak

Sumpah Pemuda 2025, Vierratale dan Idgitaf Ikut Meriahkan

27 Oktober 2025 - 22:01

PSU Perumahan: Hak Masyarakat dan Kewajiban Pemda Setelah Serah Terima Aset

PSU Perumahan: Hak Masyarakat dan Kewajiban Pemda Setelah Serah Terima Aset

26 Oktober 2025 - 12:22

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN

6 Oktober 2025 - 13:23

Kemnaker Buka MagangHub 2025

Kemnaker Buka MagangHub 2025 untuk Lulusan Baru D3–S1

5 Oktober 2025 - 14:18

Pesta Rakyat – TNI Fair jelang HUT ke-80 TNI di Monas

18 September 2025 - 17:59