WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut 10/02/2026.Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, Dinas Perhubungan Kabupaten Garut melakukan penyesuaian waktu lampu lalu lintas pada salah satu persimpangan yang menghubungkan arah Samarang dan arah Rancabango atau Jalan Ibrahim Adji. Penyesuaian ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas serta mengurangi potensi antrean kendaraan, khususnya pada jam-jam sibuk.
Dalam hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa waktu lampu hijau dari arah Samarang ditetapkan selama 40 detik. Sementara itu, dari arah Rancabango atau Jalan Ibrahim Adji, waktu lampu hijau diberikan selama 20 detik. Perbedaan durasi waktu ini bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan kajian teknis dan kondisi nyata di lapangan.

Tedi Suswanto dari Dinas Perhubungan Kabupaten Garut menjelaskan bahwa pemberian waktu 20 detik untuk arus kendaraan dari Jalan Ibrahim Adji didasarkan pada beberapa pertimbangan utama. Pertama, volume kendaraan dari arah tersebut relatif lebih sedikit dibandingkan dengan arus dari arah Samarang. Dengan jumlah kendaraan yang tidak terlalu padat, waktu 20 detik dinilai sudah cukup untuk mengakomodasi pergerakan kendaraan yang melintas.
Kedua, kondisi Jalan Ibrahim Adji yang cukup lebar juga menjadi faktor pendukung. Lebar jalan memungkinkan kendaraan bergerak lebih lancar dan cepat saat lampu hijau menyala, sehingga tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama untuk mengurai arus kendaraan.
Ketiga, diterapkannya kebijakan “belok kiri jalan terus” dari arah Jalan Ibrahim Adji. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi antrean kendaraan, terutama dari arah Rancabango, sehingga kendaraan yang hendak berbelok ke kiri tidak perlu menunggu lampu hijau dan dapat langsung melaju dengan tetap memperhatikan keselamatan serta rambu lalu lintas yang berlaku.
“Belok kiri jalan terus ini diberlakukan untuk mengurangi antrean kendaraan di Jalan Ibrahim Adji dari arah Rancabango,” tutur Tedy Susanto saat ditemui di lokasi Jalan Ibrahim Adji, Selasa pagi, 10 Februari 2026.
Lebih lanjut, Tedy menyampaikan bahwa penyesuaian waktu lampu lalu lintas ini merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan Dinas Perhubungan guna memastikan pengaturan lalu lintas tetap efektif dan sesuai dengan dinamika kondisi jalan.
Kebijakan perubahan waktu ini dilaksanakan atas arahan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Satriabudi. Ia menegaskan bahwa keselamatan dan kelancaran pengguna jalan menjadi prioritas utama, sehingga setiap keputusan yang diambil selalu melalui pertimbangan teknis dan hasil pemantauan langsung di lapangan.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan arus lalu lintas di kawasan tersebut dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan aman bagi seluruh pengguna jalan.(opx)
Artikel ini masuk dalam: Informasi Seputar Garut.













