WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
​GARUT,16/01/2026. Aroma ketidakadilan menyelimuti sengketa pembangunan di lingkungan Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM). Ketua Umum Brigade Rakyat, Risman Nuryadi, S.H., M.H., secara lantang menyebut Kabupaten Garut tengah berada dalam kondisi darurat perlindungan aset umat akibat pembiaran terhadap pembangunan di atas tanah wakaf pendidikan.
​Risman menekankan bahwa fungsi Pemerintah Daerah (Pemda) bukan sekadar administrator, melainkan pelindung nilai-nilai sosial dan hukum di wilayahnya.
​Fungsi Pemda: Pelindung, Bukan Penonton
​Dalam kritik moralnya, Risman memaparkan bahwa struktur Pemda Kabupaten Garut memiliki mandat konstitusional untuk menjaga marwah tanah wakaf. Menurutnya, perlindungan tanah wakaf mencakup dukungan administrasi dan sinkronisasi data dengan KUA serta BPN guna memastikan kepastian hukum.
​”Pemda harus paham, fungsi mereka adalah memastikan tanah wakaf tetap pada peruntukannya sesuai ikrar wakif. Jika tanah wakaf pendidikan YBHM kini ‘diganggu’ oleh aktivitas pembangunan yang tidak jelas legalitasnya, maka Pemkab telah gagal menjalankan fungsi sosialisasi, edukasi, dan pengawasan aset keagamaan,” tegas Risman, Jumat (16/1).
​Pendidikan Dasar Terancam, Pemkab Diminta Bertindak
​Lebih jauh, Risman menyoroti dampak sengketa ini terhadap penyelenggaraan pendidikan. Berdasarkan aturan, Pemkab Garut bertanggung jawab penuh atas ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan dasar serta nonformal.
​”Sangat ironis, di satu sisi Pemda bicara soal penjaminan mutu pendidikan, namun di sisi lain sarana fisik sekolah yang berdiri di atas tanah wakaf justru terancam oleh kepentingan lain.
Pemda punya kewenangan penuh dalam perencanaan tata ruang dan penerbitan izin. Mengapa ada pembangunan yang dibiarkan berjalan tanpa memperhatikan fungsi sosial pendidikan di lokasi tersebut?” lanjut praktisi hukum peraih gelar Magister Hukum ini.
​SENTILAN UNTUK GTRA DAN BUPATI GARUT.
​Risman secara khusus memberikan peringatan keras kepada Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut. Ia menilai reforma agraria di Garut jangan hanya tajam pada pembagian sertifikat, tetapi harus kuat dalam melindungi tanah wakaf yang sudah bersertifikat dari praktik-praktik ilegal.
​”Kami meminta Ketua GTRA dan Bupati jangan hanya diam melihat persoalan ini. Jangan sampai publik beranggapan bahwa Pemda lebih membela kepentingan pihak tertentu daripada masa depan anak didik di YBHM. Jika Pemda paham hukum, mereka wajib melakukan investigasi terhadap PBG dan izin-izin yang melandasi pembangunan tersebut,” cetusnya.
​TUNTUTAN PENEGAKAN HUKUM
​Brigade Rakyat menuntut agar Pemkab Garut segera menunjukkan aksi nyata di lapangan. Risman mendesak agar dilakukan peninjauan kembali (audit) terhadap seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan lahan tersebut.
​”Kami tidak butuh retorika. Kami butuh keberanian Bupati untuk menyelamatkan tanah wakaf. Brigade Rakyat akan berdiri di barisan terdepan untuk memastikan aset pendidikan umat ini tidak dipreteli oleh kepentingan yang menabrak aturan hukum,” pungkas Risman.(opx)
Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Pendidikan.
Berita Terbaru
- Bersinergi dengan Ketua RT dan RW, Satlinmas Barombong Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif Melalui Patroli Wilayah dan Posko Bersama Kelurahan Barombong
- Biddokkes Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Hasil Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500, 1 Korban Teridentifikasi
- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama Pihak terkait Mengumumkan Hasil Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500













