WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
GARUT, 16/01/2026.Jawa Barat – Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menyoroti keras aktivitas pembangunan gedung di lingkungan SMU Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM), Kabupaten Garut, yang diduga berdiri di atas tanah wakaf. GIPS menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menegaskan persoalan ini tidak boleh diperlakukan sebagai urusan administratif biasa, terlebih karena menyangkut lembaga pendidikan.
“Ini soal pendidikan, soal moral, dan soal hukum. Pemerintah daerah tidak boleh abai, apalagi membiarkan pelanggaran terjadi di lingkungan sekolah,” kata Ade Sudrajat kepada wartawan, Jumat (16/1).
PBG dan Status Tanah Wakaf Dipertanyakan
Ade menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 serta Perda Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, penerbitan PBG wajib didukung alas hak tanah yang jelas dan sah.
Namun dalam kasus YBHM, status lahan diduga merupakan tanah wakaf, yang secara hukum memiliki rezim khusus dan tidak dapat diperlakukan seperti tanah biasa.
“Kalau ini tanah wakaf, maka tidak bisa sembarangan dibangun. Harus ada persetujuan Nazhir dan rekomendasi BWI. Tanpa itu, izinnya bermasalah secara hukum,” ujar Ade.
Ia menambahkan, izin yang terbit tanpa dasar hukum wakaf yang lengkap berpotensi cacat sejak awal.
“PBG yang lahir dari alas hak bermasalah itu cacat secara moral dan cacat secara hukum,” tegasnya.
Desakan Langsung kepada Bupati Garut
GIPS secara tegas mendesak Bupati Garut untuk turun tangan langsung dan memastikan penegakan Perda dilakukan tanpa tebang pilih.
“Kami mendesak Bupati Garut agar tidak tebang pilih dalam menegakkan Perda. Jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus ditindak,” kata Ade.
Menurutnya, Bupati sebagai kepala daerah memiliki tanggung jawab politik dan hukum untuk memastikan seluruh perangkat daerah bergerak cepat.
“Ini bukan kasus sepele. Bupati harus memerintahkan dinas terkait untuk bergerak cepat, melakukan sidak, dan membuka izin ini secara terang ke publik,” ujarnya.
Sorotan Moral dan Tata Kelola Pendidikan
Ade menilai, pembangunan yang diduga bermasalah di lingkungan sekolah bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut nilai moral dan keteladanan bagi dunia pendidikan.
“Bagaimana kita bicara pendidikan karakter, kalau di lingkungan sekolah justru ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum?” ucapnya.
Ia menekankan bahwa setiap pendirian bangunan pendidikan harus diteliti secara menyeluruh, baik dari aspek legalitas perizinan, kesesuaian tata ruang, maupun moral publik.
“Urusan mendirikan bangunan pendidikan itu bukan hanya soal beton dan izin, tapi soal tanggung jawab moral kepada peserta didik dan masyarakat,” kata Ade.
Ancaman Penghentian Pembangunan
GIPS mengingatkan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, pemerintah daerah wajib menghentikan sementara pembangunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bangunan Gedung.
“Kalau aturan dilanggar, pembangunan harus dihentikan. Itu perintah undang-undang, bukan pilihan,” tegas Ade.
Ia memastikan GIPS akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.(opx)
Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Informasi Seputar Garut.
Berita Terbaru
- Bersinergi dengan Ketua RT dan RW, Satlinmas Barombong Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif Melalui Patroli Wilayah dan Posko Bersama Kelurahan Barombong
- Biddokkes Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Hasil Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500, 1 Korban Teridentifikasi
- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama Pihak terkait Mengumumkan Hasil Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500













