Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Daerah

GIPS Desak Bupati Garut Tegakkan Perda Tanpa Tebang Pilih Terkait PBG di Lahan Wakaf YBHM

Taufik Hidayat verified

GIPS Desak Bupati Garut Tegakkan Perda Tanpa Tebang Pilih Terkait PBG di Lahan Wakaf YBHM Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

GARUT, 16/01/2026.Jawa Barat – Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menyoroti keras aktivitas pembangunan gedung di lingkungan SMU Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM), Kabupaten Garut, yang diduga berdiri di atas tanah wakaf. GIPS menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menegaskan persoalan ini tidak boleh diperlakukan sebagai urusan administratif biasa, terlebih karena menyangkut lembaga pendidikan.

“Ini soal pendidikan, soal moral, dan soal hukum. Pemerintah daerah tidak boleh abai, apalagi membiarkan pelanggaran terjadi di lingkungan sekolah,” kata Ade Sudrajat kepada wartawan, Jumat (16/1).

PBG dan Status Tanah Wakaf Dipertanyakan
Ade menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 serta Perda Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, penerbitan PBG wajib didukung alas hak tanah yang jelas dan sah.

Namun dalam kasus YBHM, status lahan diduga merupakan tanah wakaf, yang secara hukum memiliki rezim khusus dan tidak dapat diperlakukan seperti tanah biasa.

“Kalau ini tanah wakaf, maka tidak bisa sembarangan dibangun. Harus ada persetujuan Nazhir dan rekomendasi BWI. Tanpa itu, izinnya bermasalah secara hukum,” ujar Ade.
Ia menambahkan, izin yang terbit tanpa dasar hukum wakaf yang lengkap berpotensi cacat sejak awal.

“PBG yang lahir dari alas hak bermasalah itu cacat secara moral dan cacat secara hukum,” tegasnya.
Desakan Langsung kepada Bupati Garut
GIPS secara tegas mendesak Bupati Garut untuk turun tangan langsung dan memastikan penegakan Perda dilakukan tanpa tebang pilih.

“Kami mendesak Bupati Garut agar tidak tebang pilih dalam menegakkan Perda. Jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus ditindak,” kata Ade.

Menurutnya, Bupati sebagai kepala daerah memiliki tanggung jawab politik dan hukum untuk memastikan seluruh perangkat daerah bergerak cepat.
“Ini bukan kasus sepele. Bupati harus memerintahkan dinas terkait untuk bergerak cepat, melakukan sidak, dan membuka izin ini secara terang ke publik,” ujarnya.

Sorotan Moral dan Tata Kelola Pendidikan
Ade menilai, pembangunan yang diduga bermasalah di lingkungan sekolah bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut nilai moral dan keteladanan bagi dunia pendidikan.

“Bagaimana kita bicara pendidikan karakter, kalau di lingkungan sekolah justru ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum?” ucapnya.
Ia menekankan bahwa setiap pendirian bangunan pendidikan harus diteliti secara menyeluruh, baik dari aspek legalitas perizinan, kesesuaian tata ruang, maupun moral publik.

“Urusan mendirikan bangunan pendidikan itu bukan hanya soal beton dan izin, tapi soal tanggung jawab moral kepada peserta didik dan masyarakat,” kata Ade.
Ancaman Penghentian Pembangunan
GIPS mengingatkan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, pemerintah daerah wajib menghentikan sementara pembangunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bangunan Gedung.

“Kalau aturan dilanggar, pembangunan harus dihentikan. Itu perintah undang-undang, bukan pilihan,” tegas Ade.
Ia memastikan GIPS akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.(opx)

Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Informasi Seputar Garut.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Taufik Hidayat

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Saat Mengantar Bantuan Warga Kepulauan 3 Orang Meninggal Termaksud Camat Liukang Tupabbiring Pangkep Akibat Tengelam Mengunakan Perahu Jolloro

27 Desember 2025 - 21:07

Patroli Siang Sat Samapta Polres Tator Jaga Kamtibmas dan Berikan Imbauan kepada Masyarakat

11 Desember 2025 - 16:54

Sat Lantas Polres Tana Toraja Lakukan Patroli Blue Light Intensifkan Pengawasan Arus Kendaraan

11 Desember 2025 - 15:18

Lurah Barombong Pimpin Pelaksanaan Pencabutan Nomor Urut Calon Ketua RW dan RT, Dibagi Dua Tahap untuk Efisiensi

27 November 2025 - 21:44

Silaturahmi Irvan Baihaqi DPRD Bogor

Silaturahmi Irvan Baihaqi DPRD Bogor dengan RW RT Puspa Raya

27 November 2025 - 00:40