Berita Daerah

GIPS Endus Praktik “Calon Ganjal”, Seleksi Jabatan di Pemkab Garut Terancam Dilaporkan ke Pusat

×

GIPS Endus Praktik “Calon Ganjal”, Seleksi Jabatan di Pemkab Garut Terancam Dilaporkan ke Pusat

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

​GARUT.(11/03/2026)Aroma tidak sedap dalam proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut mulai terendus ke publik. Lembaga Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) secara resmi menyatakan mosi tidak percaya dan mensinyalir adanya prosedur yang sengaja “dilompati” oleh Panitia Seleksi (Pansel) demi memuluskan skenario tertentu dalam pengisian jabatan kepala dinas.

​Ketua Umum GIPS, Ade Sudrajat, mengungkapkan bahwa proses yang seharusnya menjunjung tinggi asas transparansi dan meritokrasi tersebut kini justru terkesan tertutup. Ia menyebut Pansel diduga kuat telah mengangkangi Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 62 Tahun 2023 dan PP Nomor 17 Tahun 2020.

​”Hasil investigasi kami menunjukkan adanya tahapan krusial yang dilewatkan. Tidak ada pengumuman terbuka yang dipublikasikan secara layak di media massa sesuai durasi yang diatur regulasi. Bagaimana mungkin disebut seleksi terbuka kalau informasinya saja dilakukan sembunyi-sembunyi? Ini bukan lagi seleksi jabatan negara, ini lebih mirip arisan keluarga,” tegas Ade kepada awak media, di Kantor GIPS jalan Suherman Kecamatan Tarogong Kidul Garut Rabu (11/03/2026).

​Modus Penunjukan Terselubung
Ade menjelaskan, modus yang dilakukan tergolong klasik namun sangat mencederai sistem pemerintahan. GIPS menemukan indikasi bahwa pendaftaran peserta dilakukan melalui skema pengarahan, di mana hanya muncul tiga nama pelamar untuk memenuhi kuota minimal administratif.

​Ia mensinyalir adanya praktik “calon ganjal” di mana dua orang peserta hanya dipasang sebagai pelengkap syarat pendaftaran, sementara sosok yang akan menempati jabatan tersebut diduga sudah “dikunci” sejak awal.
​”Kami mencium aroma settingan yang sangat menyengat. Jangan sampai publik disuguhi teater sandiwara di mana pemenangnya sudah dikantongi sebelum pendaftaran dibuka. Ini penghinaan terhadap profesionalisme ASN di Kabupaten Garut,” tambahnya dengan nada tinggi.

​Ultimatum Melalui Laporan ke Empat Lembaga Negara
Atas temuan tersebut, Garut Indeks Perubahan Strategis menyatakan tidak akan tinggal diam. GIPS telah merampungkan berkas laporan resmi yang akan dilayangkan ke empat instansi pusat sekaligus, yakni KASN, BKN, Ombudsman RI, dan Kemendagri.

​”Jangan main-main dengan administrasi negara. Kami minta seluruh tahapan seleksi ini dibatalkan demi hukum karena cacat prosedur sejak awal. Jika Pansel berani ‘lewat jalur belakang’, kami akan hadang melalui laporan resmi ke lembaga negara di pusat,” tegas Ade.

​Di akhir pernyataannya, Ade mendesak Bupati Garut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera mengevaluasi kinerja Pansel. Ia memperingatkan bahwa jika praktik semacam ini dibiarkan, maka tata kelola pemerintahan di Garut akan semakin terpuruk akibat penempatan pejabat yang bukan berdasarkan kompetensi, melainkan kedekatan politik.

​”Kalau dari prosesnya saja sudah gelap-gelapan, bagaimana kita bisa berharap mendapatkan Kepala Dinas yang berintegritas? GIPS akan kawal ini sampai tuntas agar kursi jabatan publik tidak dijadikan barang dagangan atau alat pemuas kepentingan golongan tertentu,” pungkasnya.(Opx)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Taufik Hidayat