Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Hukum HAM & Kriminal

GIPS Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Wareng Pakenjeng ke Polda Jabar

Taufik Hidayat verified

GIPS Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Wareng Pakenjeng ke Polda Jabar Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

BANDUNG, 15 Desember 2025 – Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan Wareng kecamatan Pekenjeng yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Senin (15/12/2025).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua GIPS, Ade Sudrajat, dan dilengkapi dengan bukti awal hasil investigasi lapangan. Dugaan penyimpangan meliputi ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, kualitas material, serta lemahnya fungsi pengawasan dalam pelaksanaan proyek.

Ade Sudrajat menyatakan, temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pengurangan mutu pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kegagalan struktur pada bangunan yang sedang dikerjakan. “Ini bukan persoalan administrasi semata. Ada indikasi perbuatan curang dalam pekerjaan konstruksi yang berisiko membahayakan keselamatan publik, ujar Ade di Bandung.

Selain itu, GIPS juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara progres fisik pekerjaan dengan laporan yang dijadikan dasar pencairan pembayaran. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Melalui laporan ini, GIPS meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Garut serta unsur pengawasan yang terkait.
GIPS juga mendesak agar dilakukan audit fisik dan uji mutu material secara independen oleh tenaga ahli sebelum proyek dinyatakan selesai atau dilakukan serah terima pekerjaan.

Ade menegaskan, langkah pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran publik. Pihaknya menyatakan siap memberikan keterangan tambahan dan data pendukung apabila diperlukan oleh penyidik.(***)

Artikel ini masuk dalam: Hukum HAM & Kriminal, Hukum.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Taufik Hidayat

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Setya Novanto

Setya Novanto Bebas Bersyarat, dari Kasus e-KTP

17 Agustus 2025 - 18:45

img-20241105-wa0045

Bakamla RI dan UNODC Sepakat Perangi Kejahatan Maritim Internasional

5 November 2024 - 22:00

OPM kembali bunuh warga

OPM Kembali Bunuh Warga Sipil

12 Juni 2024 - 12:24

logo warta bela negara

Pus RB TNI Lahir Untuk Mewujudkan TNI Yang Profesional, Modern dan Tangguh

26 Januari 2023 - 19:56

logo warta bela negara

Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum

5 Desember 2022 - 22:49