Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Daerah

Kepastian Hukum dan Transparansi: Panitia Desa Tegalgede Tegaskan Penataan Tanah Eks PT Condong Berjalan Sesuai Aturan

Taufik Hidayat verified

Kepastian Hukum dan Transparansi: Panitia Desa Tegalgede Tegaskan Penataan Tanah Eks PT Condong Berjalan Sesuai Aturan Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

GARUT 19/12/2025.Advokat Dadan Nugraha, S.H., selaku kuasa hukum empat kelompok penggarap di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menegaskan bahwa proses penataan tanah eks PT Condong telah dijalankan secara tertib, prosedural, dan berlandaskan hukum. Keempat kelompok tani ini membawahi lebih dari 1.000 penggarap, yang seluruhnya mengikuti tahapan administrasi sesuai prosedur.

Menurut Dadan, panitia desa yang dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Desa Tegalgede bekerja berdasarkan Peraturan Desa, berita acara musyawarah, kesepakatan bersama, serta melakukan verifikasi lapangan secara faktual. Seluruh tahapan dijalankan sesuai UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 (UUPA), PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan GTRA (Perpres No. 62 Tahun 2024, perubahan Perpres No. 86 Tahun 2018). “Panitia desa bekerja berbulan-bulan, menjalankan seluruh prosedur hukum dan administrasi secara cermat dan transparan, termasuk mekanisme CPCL dan BNBA. Tidak ada unsur politik atau anarkisme dalam proses ini,tegas Dadan Nugraha.
Dadan menambahkan, prioritas program kepala desa sangat memperhatikan kepentingan mayoritas masyarakat penggarap.

Perencanaan penataan lahan telah dirancang dengan matang, mencakup pemukiman, pertanian, serapan sumber daya alam, pasar umum (pasum), posko, tempat pemakaman (TPU), ruang terbuka hijau, dan jaringan jalan desa. “Saya melihat program prioritas kepala desa ini sudah bagus, karena tidak hanya mendata penggarap secara adil, tetapi juga menata lahan untuk kepentingan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Ini adalah langkah yang profesional dan patut diapresiasi, kata Dadan.
Advokat ini juga menyoroti pihak-pihak yang mencoba melemahkan panitia desa dan GTRA.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau ingin menguji legalitas, jalurnya jelas: gugat ke PTUN. Namun, jangan sampai narasi dramatis mengganggu proses administrasi yang sah dan transparan, ujarnya.

Keempat kelompok tani menegaskan bahwa pendataan, sosialisasi, verifikasi faktual, dan pemetaan telah dilakukan secara intensif dan berlandaskan hukum:
– Saepul (Permata Harapan): Isu yang berkembang tidak selalu mencerminkan fakta lapangan. Semua prosedur dijalankan sesuai UUPA, PP Pendaftaran Tanah, dan GTRA.

– Layani (Sari Tani): Penggarap yang belum terdaftar tetap diberi kesempatan. Dokumen warkah dan prosedur resmi digunakan untuk memastikan kelayakan pendaftaran.

– Pepen Sopendi (Bina Tani Mukti): “Rekap data dilakukan siang-malam berbulan-bulan hingga tahap pengukuran. Semua sesuai SOP, Peraturan Desa, PP 24/1997, UUPA, dan GTRA.”

– Taufik Supriatna (Bina Tani Mandiri): Kami meredam anggota agar tetap kondusif. Jalur administratif terbuka bagi penggarap yang memenuhi syarat.

Dadan Nugraha menegaskan, advokasi ini bertujuan menjaga kepastian hukum bagi penggarap, sekaligus meminta BPN Garut bekerja profesional, objektif, dan bertanggung jawab. “Fakta lapangan, dokumen resmi, dan aturan hukum UUPA, PP Pendaftaran Tanah, dan GTRA harus menjadi rujukan utama. Semua pihak diharapkan menghormati prosedur dan data yang sudah ada, dan jika ingin menempuh jalur hukum, silakan melalui PTUN, pungkasnya.(opx)

Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Informasi Seputar Garut.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Taufik Hidayat

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Saat Mengantar Bantuan Warga Kepulauan 3 Orang Meninggal Termaksud Camat Liukang Tupabbiring Pangkep Akibat Tengelam Mengunakan Perahu Jolloro

27 Desember 2025 - 21:07

Patroli Siang Sat Samapta Polres Tator Jaga Kamtibmas dan Berikan Imbauan kepada Masyarakat

11 Desember 2025 - 16:54

Sat Lantas Polres Tana Toraja Lakukan Patroli Blue Light Intensifkan Pengawasan Arus Kendaraan

11 Desember 2025 - 15:18

Lurah Barombong Pimpin Pelaksanaan Pencabutan Nomor Urut Calon Ketua RW dan RT, Dibagi Dua Tahap untuk Efisiensi

27 November 2025 - 21:44

Silaturahmi Irvan Baihaqi DPRD Bogor

Silaturahmi Irvan Baihaqi DPRD Bogor dengan RW RT Puspa Raya

27 November 2025 - 00:40