WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Kutacane 10 Oktober 2025-Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kabupaten Aceh Tenggara, Syah Putra, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Kejari Agara) atas keberhasilan mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Lembah Haji, Kecamatan Bambel.
Jum’at
(10/ 10 /2025)
Kutacane
Kasus tersebut menyeret Pengulu Kute (Kepala Desa) Lembah Haji berinisial HM, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022–2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp476.692.348.
Dalam keterangannya, Syah Putra menegaskan bahwa langkah tegas Kejari ini merupakan bentuk nyata komitmen penegakan hukum di Aceh Tenggara. Ia juga menilai tindakan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar tidak bermain-main dengan uang rakyat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Agara, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan audit investigatif atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Lembah Haji.
Penetapan HM sebagai tersangka didasarkan pada:
Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.1.20/Fd.1/05/2025 tanggal 7 Mei 2025,
Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Juni 2025,
serta Surat Penetapan Tersangka Nomor R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025.
Saat ini tersangka HM telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kutacane untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di akhir pernyataannya, Ketua ( GBNN )Garda Bela Negara Nasional Syah Putra berharap agar penegakan hukum terus dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pengawasan penggunaan Dana Desa di setiap wilayah.
( Syah Putra )
Artikel ini masuk dalam: Korupsi, News, Berita Terkini Terbaru.