Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Korupsi

Ketua GBNN Aceh Tenggara Syah Putra Apresiasi Kejari Ungkap Korupsi D.D Lembah Haji Anggaran 2022-2023

Abah Rohman verified

Ketua GBNN Aceh Tenggara Syah Putra Apresiasi Kejari Ungkap Korupsi D.D Lembah Haji Anggaran 2022-2023 Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

 

Kutacane 10 Oktober 2025-Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kabupaten Aceh Tenggara, Syah Putra, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Kejari Agara) atas keberhasilan mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Lembah Haji, Kecamatan Bambel.
Jum’at
(10/ 10 /2025)
Kutacane

Kasus tersebut menyeret Pengulu Kute (Kepala Desa) Lembah Haji berinisial HM, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022–2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp476.692.348.

Dalam keterangannya, Syah Putra menegaskan bahwa langkah tegas Kejari ini merupakan bentuk nyata komitmen penegakan hukum di Aceh Tenggara. Ia juga menilai tindakan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar tidak bermain-main dengan uang rakyat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Agara, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan audit investigatif atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Lembah Haji.

Penetapan HM sebagai tersangka didasarkan pada:

Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.1.20/Fd.1/05/2025 tanggal 7 Mei 2025,

Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Juni 2025,
serta Surat Penetapan Tersangka Nomor R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025.

Saat ini tersangka HM telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kutacane untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di akhir pernyataannya, Ketua ( GBNN )Garda Bela Negara Nasional Syah Putra berharap agar penegakan hukum terus dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pengawasan penggunaan Dana Desa di setiap wilayah.

( Syah Putra )

Artikel ini masuk dalam: Korupsi, Berita News, Berita Terkini Terbaru.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Polri Cegah Halim Kalla dan Tiga Tersangka Lain ke Luar Negeri

Polri Cegah Halim Kalla dan Tiga Tersangka Lain ke Luar Negeri

7 Oktober 2025 - 17:25

OTT KPK Immanuel

OTT KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer

21 Agustus 2025 - 12:42

Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun dan Valas TPPU Duta Palma Group

Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun dan Valas TPPU Duta Palma Group

9 Mei 2025 - 13:04

logo warta bela negara

Pembukaan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA)

12 Desember 2023 - 23:04

logo warta bela negara

Jadi Saksi, Ajudan Akui Pertemuan Bupati Bogor Nonaktif-BPK dan Ihsan Ayatullah 

22 Agustus 2022 - 21:24