Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Hukum HAM & Kriminal

Ketum DTK Persada 212 Garut Tegaskan Larangan Pelanggaran Hukum Atas Tanah Wakaf

Abah Rohman verified

Ketum DTK Persada 212 Garut Tegaskan Larangan Pelanggaran Hukum Atas Tanah Wakaf Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Garut – 21 Desember 2025 Ketua Umum Dewan Tanfidziyah Kabupaten (DTK) Persada 212 Garut, Ceng Aam Mohamad Jalaludin, M.Pd, menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait dugaan pelanggaran hukum atas pemanfaatan dan penguasaan tanah wakaf di wilayah Kabupaten Garut.
Dalam keterangannya, Ceng Aam menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap status tanah wakaf, baik dengan cara menjaminkan, menjual, mengalihkan kepemilikan, maupun mengubah peruntukan tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hukum atas tanah wakaf, baik itu nazhir atau pengelola wakaf (dalam hal ini yayasan), pembeli lahan, oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun pihak lain, harus bertanggung jawab secara hukum. Risiko dan ancamannya jelas adalah pidana,” tegas Ceng Aam.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, khususnya:
Pasal 40, yang menyatakan bahwa harta benda wakaf dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Pasal 67 ayat (1), yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjual, mengalihkan, atau mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Selain itu, Ceng Aam juga menegaskan bahwa nazhir yang lalai atau menyalahgunakan amanah wakaf dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 62 dan Pasal 63 UU Wakaf, termasuk pemberhentian dan proses hukum.
Dalam pernyataannya, ia secara terbuka meminta perhatian dan tindakan tegas dari berbagai pihak terkait, di antaranya: Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bupati Garut, Wakil Bupati Garut, Polres Garut, BPN, Gubernur Jawa Barat, serta instansi lainnya agar tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut.
“Ini persoalan serius. Tanah wakaf yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan umat, saat ini justru diduga dikuasai oleh pihak non-Muslim. Kami mendesak seluruh pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Ceng Aam menegaskan bahwa DTK Persada 212 Garut akan terus mengawal persoalan ini agar hukum ditegakkan, hak wakaf dilindungi, dan amanah wakif tidak dikhianati, demi menjaga marwah hukum serta kepentingan umat Islam.
(Tim)

Artikel ini masuk dalam: Hukum HAM & Kriminal.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Setya Novanto

Setya Novanto Bebas Bersyarat, dari Kasus e-KTP

17 Agustus 2025 - 18:45

img-20241105-wa0045

Bakamla RI dan UNODC Sepakat Perangi Kejahatan Maritim Internasional

5 November 2024 - 22:00

OPM kembali bunuh warga

OPM Kembali Bunuh Warga Sipil

12 Juni 2024 - 12:24

logo warta bela negara

Pus RB TNI Lahir Untuk Mewujudkan TNI Yang Profesional, Modern dan Tangguh

26 Januari 2023 - 19:56

logo warta bela negara

Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum

5 Desember 2022 - 22:49