WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut, 18 November 2025_ – Forum Warga Penggarap Tanah ex‑HGU PT Condong Garut kembali menuntut pembatalan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469‑DISPERKIM/2025 tanggal 3 Oktober 2025 tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah di beberapa desa. Koordinator forum, Elu Ruhiyat, yang didampingi pengacara Asep Muhidin, SH, MH, menyatakan bahwa SK tersebut memuat daftar nama penerima dan luas lahan yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan.
Menurut Elu, Kades Tegalgede menyebutkan bahwa lahan yang dilepas PT Condong Garut mencapai 186 hektar, namun SK Bupati hanya mencatat 89,96 hektar untuk 641 orang. “Kami minta penjelasan, sisa lahan ke mana?” tanya Elu.
Elu menjelaskan bahwa proses distribusi tidak transparan. Panitia redistribusi yang dibentuk tidak melibatkan seluruh penggarap, tidak ada kriteria jelas, dan sejumlah ASN, pelajar, serta perangkat desa menerima lahan meski bukan penggarap. Dari 641 nama penerima, sekitar 200 orang tidak menggarap lahan, dan empat di antaranya bukan warga Tegalgede.
“Penggarap yang benar‑benar membutuhkan hanya mendapat 2 are (200 m²) atau bahkan kurang, sementara kroni kepala desa mendapat lahan hingga 3 hektar per keluarga, dan lokasi strategis dekat jalan serta sumber mata air,” kritik Elu. Ia menambahkan bahwa dari 77 kepala keluarga di Kampung Jaha, hanya 7 orang yang menerima lahan.
Selain itu, warga melaporkan adanya pungutan uang administrasi sebesar Rp 700.000 per calon penerima sertifikat tanah.
Forum warga meminta Bupati Garut, Syakur Amin, untuk mencabut SK tersebut dan membuka kembali proses redistribusi yang adil. “Jika tidak dibatalkan, kami semua penggarap akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Desa Tegalgede, kantor Bupati, dan BPN Garut,” tegas Elu.(Undang Wiga)
Artikel ini masuk dalam: Info Kita.













