WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Garut, H. Riki M. Sidik, S.Sos., dan Suprih Rozikin, SH., MH., menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Generasi Pemberdayaan Masyarakat (GAPERMAS) terkait dugaan kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah Kabupaten Garut, Senin (23/2/2026). Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan yang telah disampaikan GAPERMAS pada 2 dan 22 Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menegaskan bahwa persoalan pupuk bersubsidi merupakan isu strategis yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di daerah.
“Pupuk adalah kebutuhan dasar petani. Jika distribusinya tersendat, tidak tepat sasaran, atau bahkan terjadi pelanggaran harga, tentu dampaknya sangat besar terhadap produktivitas pertanian dan stabilitas pangan daerah. Komisi II tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi II bersama Dinas Pertanian dan PT Pupuk Indonesia berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik distribusi, mulai dari distributor hingga kios pengecer. Sidak tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok serta kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Garut, H. Riki M. Sidik, S.Sos., menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh dan transparan dalam tata kelola pupuk bersubsidi.
“Kami akan telusuri secara komprehensif. Apakah ini murni persoalan distribusi, kendala administratif, atau ada oknum yang sengaja memainkan situasi. Jika ditemukan pelanggaran, termasuk penjualan di atas HET, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan penyebab terjadinya kelangkaan di lapangan. “Kuota sudah jelas, data penerima sudah ada. Lalu kenapa masih terjadi kelangkaan? Ini yang perlu ditelusuri secara terbuka dan transparan,” tambahnya.
GAPERMAS turut menyoroti dugaan penjualan pupuk di atas HET, yakni Rp1.800 per kilogram untuk urea dan Rp1.840 per kilogram untuk NPK. Mereka meminta agar pengawasan diperketat serta pelanggaran ditindak tegas, sebagaimana pernah terjadi pada 2024 ketika izin salah satu distributor dicabut akibat pelanggaran harga.(opk)
Artikel ini masuk dalam: Informasi Seputar Garut.
