Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Daerah

LSM LKPA: Kejanggalan di Dasbor LKPP, Kontrak Proyek Dinas Pendidikan Polman Diduga Tak Sesuai Aturan

verified

LSM LKPA: Kejanggalan di Dasbor LKPP, Kontrak Proyek Dinas Pendidikan Polman Diduga Tak Sesuai Aturan Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Wartabelanegara.Com_Polman_Sabtu_(22/11/2025)_ Sejumlah paket proyek pengadaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar yang tercantum dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan dasbor LKPP diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Data yang tertera pada dasbor menunjukkan total nilai kontrak sebesar Rp16,47 miliar yang terbagi dalam 29 paket kontrak. Seluruh paket tercatat menggunakan metode E-Purchasing, yakni pembelian barang melalui Katalog Elektronik LKPP.

Namun hasil kajian dan penelusuran LSM LKPA, diduga data tersebut memperlihatkan sejumlah anomali administratif dan indikasi ketidak sesuaian waktu kontrak yang menimbulkan tanda tanya besar terhadap akurasi dan kepatuhan pelaksanaan pengadaan.

Hal itu diungkapkan oleh Zubair, selaku Ketua LSM LKPA ia menduga waktu kontrak dinilai tidak wajar, Salah satu kejanggalan paling mencolok tampak pada dua paket pengadaan bernilai besar yakni:

  • Pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SD DAK 2024 senilai Rp1,69 miliar dengan tanggal kontrak 2 April 2024, dan
  • Pengadaan Buku Perpustakaan SD DAK 2024 senilai Rp287,6 juta dengan tanggal kontrak 25 Mei 2024.

Dalam kedua paket tersebut, waktu pelaksanaan kontrak dimulai dan selesai pada hari yang sama, sementara status kegiatan tercatat melakukan pengiriman dan penerimaan barang.

Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan e-Katalog, waktu pelaksanaan kontrak harus mempertimbangkan masa pengiriman barang, uji hasil, hingga penerimaan administrasi pembayaran.

“Secara teknis, tidak mungkin kontrak bernilai miliaran rupiah dapat selesai dalam satu hari, mengingat proses pengiriman, pemeriksaan, dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) memerlukan tahapan waktu yang realistis”.Tegas Zubair

Lebih lanjut, kolom progres realisasi keuangan pada dasbor LKPP menunjukkan Rp0, meskipun status pelaksanaan telah mencantumkan kegiatan pengiriman dan penerimaan barang. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa terdapat ketidak sesuaian antara progres fisik dan laporan keuangan.

Jika proses fisik telah berjalan namun realisasi keuangan belum tercatat, hal ini dapat mencerminkan ketidak tertiban administrasi dan membuka ruang bagi potensi pelanggaran prinsip akuntabilitas keuangan negara.

Selain soal waktu, dasbor juga tidak menampilkan secara lengkap nama penyedia, rincian produk, serta spesifikasi teknis barang. Padahal, sistem e-Katalog LKPP wajib menampilkan data produk, informasi harga, dan data penyedia untuk menjamin transparansi dan efisiensi pembelanjaan publik.

Ketertutupan informasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf (b) Perpres 12/2021, yang mewajibkan setiap proses pengadaan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik.

Kondisi di atas menunjukkan adanya potensi perbuatan melawan hukum dan patut diduga telah terjadi korupsi yg dapat menyebabkan kerigian keuangan negara puluhan milyar rupiah

Beberapa indikasi yang mengarah pada modus korupsi yang sering terjadi pada proyek pengadaan barang

  1. Durasi kontrak satu hari tidak mencerminkan waktu pelaksanaan yang wajar.
  2. Status pengiriman dan penerimaan barang bersamaan dengan tanggal kontrak berpotensi tidak sesuai prosedur.
  3. Realisasi keuangan nihil menandakan kemungkinan laporan tidak sinkron dengan fakta lapangan.
  4. Minimnya data penyedia dan produk melanggar asas keterbukaan informasi publik.

Zubair menilai, temuan ini harus segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum Penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah waktu kontrak, nilai belanja, dan realisasi fisik benar-benar sesuai fakta di lapangan serta tidak bertentangan dengan ketentuan katalog elektronik dan peraturan perundang-undangan

Sebab Kontrak yang mulai dan selesai di hari yang sama untuk pengadaan fisik tidak logis, dari hasil kajian LSM LKPA secara menyeluruh, terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah kontrak pengadaan Dinas Pendidikan Polman tahun 2024 tidak selaras dengan ketentuan LKPP dan Perpres 12/2021.

Durasi kontrak yang tidak realistis, nihilnya realisasi keuangan, serta minimnya transparansi data penyedia diduga kuat telah terjadi persekongkolan jahat yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara, Ungkap Zubair.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Hasan Surya

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dirut BJB Yusuf Saadudin Wafat

Duka Mendalam Selimuti Dunia Perbankan Jabar, Dirut BJB Yusuf Saadudin Wafat

14 November 2025 - 07:02

RSUD Bakti Padjajaran Cibinong Buka Layanan Psikolog

RSUD Bakti Padjajaran Cibinong Buka Layanan Psikolog

12 November 2025 - 20:00

Pasangan TNI AD Duo Made & Kadek

Pasangan TNI AD Duo Made & Kadek Perkuat Badung Piala RS Prof Ngoerah

8 November 2025 - 21:43

Perumahan Puspa Raya Bangun Kebersamaan Warga Bahas PSU dan Makam

Perumahan Puspa Raya Bangun Kebersamaan Warga Bahas PSU dan Makam

26 Oktober 2025 - 14:36

AQUA Disorot: Sumber Air dari Sumur Bor, Bukan Mata Air Pegunungan

AQUA: Sumber Air dari Akuifer, Bukan Mata Air Pegunungan

22 Oktober 2025 - 23:40