WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
P3K Paruh Waktu 2025: Solusi Pemerintah untuk Tenaga Honorer Menuju Status Kepegawaian Resmi
Jakarta, Oktober 2025 — Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menata sistem kepegawaian nasional melalui peluncuran program P3K Paruh Waktu tahun 2025.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan tenaga honorer dan non-ASN yang selama ini belum mendapatkan kepastian status kerja.
Program ini resmi diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melalui skema baru ini, tenaga non-ASN dapat memperoleh kontrak kerja resmi dan perlindungan hukum, meski dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan pegawai penuh waktu.
Landasan Hukum dan Tujuan P3K Paruh Waktu
Pelaksanaan seleksi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme rekrutmen P3K paruh waktu sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penataan tenaga honorer nasional.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menargetkan penyelesaian status tenaga non-ASN sebelum tahun 2026. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk meningkatkan efisiensi, profesionalisme, dan kesejahteraan pegawai di seluruh instansi pemerintahan.
“Program ini dirancang agar tenaga honorer yang telah lama mengabdi tidak kehilangan haknya, melainkan memperoleh status dan perlindungan sesuai ketentuan hukum,” ujar pejabat KemenPAN-RB.
Rangkaian Jadwal Seleksi P3K Paruh Waktu 2025
Menurut jadwal yang diterbitkan secara resmi oleh KemenPAN-RB dan BKN, proses rekrutmen P3K Paruh Waktu 2025akan dimulai pada bulan Agustus hingga September 2025.
Berikut tahapan lengkapnya:
-
Pengajuan kebutuhan oleh instansi: 7–25 Agustus 2025
-
Verifikasi dan penetapan formasi oleh KemenPAN-RB: 26 Agustus–4 September 2025
-
Pengumuman formasi resmi: 27 Agustus–6 September 2025
-
Pengisian data dan riwayat pelamar: 28 Agustus–15 September 2025
-
Usul penetapan Nomor Induk P3K: 28 Agustus–20 September 2025
-
Penerbitan NIP P3K Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025
Seluruh tahapan akan dikelola melalui sistem daring SSCASN BKN agar prosesnya lebih transparan dan efisien.
Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Pegawai
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penetapan gaji setara UMP (Upah Minimum Provinsi) bagi P3K paruh waktu.
Secara nasional, kisaran gaji berada di angka Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta per bulan, tergantung wilayah kerja dan jenis jabatan.
Selain gaji pokok, pegawai juga berhak atas:
-
Tunjangan kinerja dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,
-
Pelatihan dan pengembangan kompetensi,
-
Kesempatan promosi menjadi P3K penuh waktu setelah evaluasi kinerja.
Masa kontrak berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi.
Program ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi lokal, terutama bagi sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi daerah yang selama ini bergantung pada tenaga honorer.
Pendaftaran Online Melalui Portal SSCASN
Calon peserta seleksi P3K Paruh Waktu 2025 dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online dengan mengunggah dokumen seperti:
-
Ijazah terakhir,
-
Surat pengalaman kerja,
-
Surat keterangan dari instansi tempat bekerja.
Seluruh proses seleksi akan diumumkan secara resmi melalui portal BKN dan aplikasi MySAPK. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas di setiap tahap seleksi.
Harapan untuk Masa Depan Non-ASN
Kehadiran program P3K Paruh Waktu menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang menahun.
Dengan mekanisme baru ini, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta pegawai teknis daerah kini memiliki peluang mendapatkan pengakuan resmi dari negara.
Kebijakan ini tidak hanya memperbaiki sistem kepegawaian, tetapi juga memberikan dampak sosial positif, meningkatkan stabilitas ekonomi keluarga tenaga non-ASN, serta memperkuat pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Dengan dimulainya jadwal seleksi P3K Paruh Waktu 2025, pemerintah berharap proses rekrutmen berjalan lancar dan tepat sasaran.
Program ini menjadi langkah nyata menuju penyelesaian status tenaga honorer secara menyeluruh, sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi yang profesional, adil, dan sejahtera.
Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN
Pemerintah Tetapkan Jadwal Seleksi P3K Paruh Waktu 2025
Artikel ini masuk dalam: Berita, Berita Nasional, Berita News, news, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Portal SSCASN, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Berita Hari Ini Terkini, Berita Terkini Terbaru, News-Berita, Pemerintahan.
Berita Terbaru
- Koramil 1408-09/Tamalate Gelar Karya Bhakti Pembersihan Selokan Antisipasi Banjir di Musim Hujan
- Bersinergi dengan Ketua RT dan RW, Satlinmas Barombong Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif Melalui Patroli Wilayah dan Posko Bersama Kelurahan Barombong
- Biddokkes Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Hasil Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500, 1 Korban Teridentifikasi













