WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut.23/01/2026 Pembangunan pembentengan gedung sekolah di atas tanah wakaf di Kabupaten Garut menuai kritik tajam dari Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS). Organisasi masyarakat sipil ini menilai pemerintah daerah diduga melakukan pembiaran atas pembangunan yang belum memiliki kejelasan dan keterbukaan dokumen perizinan sebagaimana diwajibkan oleh hukum.
Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menegaskan bahwa pembangunan di atas tanah wakaf tanpa kepastian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen UKL-UPL, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk kelalaian serius dalam tata kelola pemerintahan.
“Jika benar pembangunan berjalan tanpa PBG dan dokumen lingkungan yang sah, maka ini pelanggaran prosedur yang nyata. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata. Pembiaran semacam ini berpotensi menjerumuskan negara ke dalam persoalan hukum,” kata Ade.
GIPS mengingatkan bahwa tanah wakaf merupakan aset keagamaan yang dilindungi undang-undang dan tidak dapat diperlakukan sembarangan. Setiap perubahan fisik dan pemanfaatannya wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, termasuk menjaga peruntukan serta amanah wakaf agar tidak menimbulkan sengketa dan konflik hukum di kemudian hari.
Menurut GIPS, kelalaian pemerintah daerah dalam memastikan legalitas pembangunan dapat menimbulkan akibat hukum yang serius. Secara administratif, bangunan berpotensi dinyatakan cacat hukum dan terancam tidak dapat difungsikan. Lebih jauh, tindakan pembiaran oleh pejabat berwenang dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi, bahkan berpotensi berujung pada pemeriksaan hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian kepentingan publik.
Sekretaris GIPS, Abdulloh Hasim, S.H., M.H., menyatakan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, tanggung jawab utama pengawasan pembangunan berada pada kepala daerah.
“Bupati sebagai kepala daerah tidak bisa melepaskan tanggung jawab. Jika ada pembangunan bermasalah yang dibiarkan, maka secara hukum tanggung jawab melekat pada penyelenggara pemerintahan,” ujarnya.
GIPS menilai, sikap diam dan lambannya klarifikasi dari pemerintah daerah justru memperkuat dugaan lemahnya fungsi pengendalian dan pengawasan. Padahal, keterbukaan informasi mengenai status perizinan merupakan kewajiban pemerintah kepada publik, terutama ketika pembangunan tersebut berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan dan aset wakaf.
Atas dasar itu, GIPS mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik, menghentikan sementara aktivitas pembangunan apabila belum memenuhi syarat hukum, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan dan pengawasan pembangunan tersebut.
“Jangan sampai kelalaian hari ini menjadi beban hukum di kemudian hari. Pemerintah daerah harus bertindak tegas, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Ade.
GIPS memastikan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol publik dan tidak menutup kemungkinan membawa masalah ini ke lembaga pengawas negara apabila tidak ada langkah korektif yang nyata.(opx)
Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Informasi Seputar Garut.
Berita Terbaru
- Koramil 1408-09/Tamalate Gelar Karya Bhakti Pembersihan Selokan Antisipasi Banjir di Musim Hujan
- Bersinergi dengan Ketua RT dan RW, Satlinmas Barombong Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif Melalui Patroli Wilayah dan Posko Bersama Kelurahan Barombong
- Biddokkes Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Hasil Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500, 1 Korban Teridentifikasi













