Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Daerah

Pembangunan di Tanah Wakaf Diduga Langgar Prosedur, GIPS Nilai Ada Kelalaian Pemerintah Daerah

Taufik Hidayat verified

Pembangunan di Tanah Wakaf Diduga Langgar Prosedur, GIPS Nilai Ada Kelalaian Pemerintah Daerah Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut.23/01/2026 Pembangunan pembentengan gedung sekolah di atas tanah wakaf di Kabupaten Garut menuai kritik tajam dari Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS). Organisasi masyarakat sipil ini menilai pemerintah daerah diduga melakukan pembiaran atas pembangunan yang belum memiliki kejelasan dan keterbukaan dokumen perizinan sebagaimana diwajibkan oleh hukum.

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menegaskan bahwa pembangunan di atas tanah wakaf tanpa kepastian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen UKL-UPL, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk kelalaian serius dalam tata kelola pemerintahan.

“Jika benar pembangunan berjalan tanpa PBG dan dokumen lingkungan yang sah, maka ini pelanggaran prosedur yang nyata. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata. Pembiaran semacam ini berpotensi menjerumuskan negara ke dalam persoalan hukum,” kata Ade.

GIPS mengingatkan bahwa tanah wakaf merupakan aset keagamaan yang dilindungi undang-undang dan tidak dapat diperlakukan sembarangan. Setiap perubahan fisik dan pemanfaatannya wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, termasuk menjaga peruntukan serta amanah wakaf agar tidak menimbulkan sengketa dan konflik hukum di kemudian hari.

Menurut GIPS, kelalaian pemerintah daerah dalam memastikan legalitas pembangunan dapat menimbulkan akibat hukum yang serius. Secara administratif, bangunan berpotensi dinyatakan cacat hukum dan terancam tidak dapat difungsikan. Lebih jauh, tindakan pembiaran oleh pejabat berwenang dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi, bahkan berpotensi berujung pada pemeriksaan hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian kepentingan publik.

Sekretaris GIPS, Abdulloh Hasim, S.H., M.H., menyatakan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, tanggung jawab utama pengawasan pembangunan berada pada kepala daerah.

“Bupati sebagai kepala daerah tidak bisa melepaskan tanggung jawab. Jika ada pembangunan bermasalah yang dibiarkan, maka secara hukum tanggung jawab melekat pada penyelenggara pemerintahan,” ujarnya.

GIPS menilai, sikap diam dan lambannya klarifikasi dari pemerintah daerah justru memperkuat dugaan lemahnya fungsi pengendalian dan pengawasan. Padahal, keterbukaan informasi mengenai status perizinan merupakan kewajiban pemerintah kepada publik, terutama ketika pembangunan tersebut berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan dan aset wakaf.

Atas dasar itu, GIPS mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik, menghentikan sementara aktivitas pembangunan apabila belum memenuhi syarat hukum, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan dan pengawasan pembangunan tersebut.

“Jangan sampai kelalaian hari ini menjadi beban hukum di kemudian hari. Pemerintah daerah harus bertindak tegas, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Ade.

GIPS memastikan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol publik dan tidak menutup kemungkinan membawa masalah ini ke lembaga pengawas negara apabila tidak ada langkah korektif yang nyata.(opx)

Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Informasi Seputar Garut.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Taufik Hidayat

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Saat Mengantar Bantuan Warga Kepulauan 3 Orang Meninggal Termaksud Camat Liukang Tupabbiring Pangkep Akibat Tengelam Mengunakan Perahu Jolloro

27 Desember 2025 - 21:07

Patroli Siang Sat Samapta Polres Tator Jaga Kamtibmas dan Berikan Imbauan kepada Masyarakat

11 Desember 2025 - 16:54

Sat Lantas Polres Tana Toraja Lakukan Patroli Blue Light Intensifkan Pengawasan Arus Kendaraan

11 Desember 2025 - 15:18

Lurah Barombong Pimpin Pelaksanaan Pencabutan Nomor Urut Calon Ketua RW dan RT, Dibagi Dua Tahap untuk Efisiensi

27 November 2025 - 21:44

Silaturahmi Irvan Baihaqi DPRD Bogor

Silaturahmi Irvan Baihaqi DPRD Bogor dengan RW RT Puspa Raya

27 November 2025 - 00:40