Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Info Kita

PKWT Bukan Sepihak ! Kontrak Di Putus Wajib Bayar ini : Uang Ganti Rugi Dan Kompensasi

Abah Rohman verified

PKWT Bukan Sepihak ! Kontrak Di Putus Wajib Bayar ini : Uang Ganti Rugi Dan Kompensasi Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

​JAKARTA – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) pada kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kembali menjadi sorotan. Sebuah informasi yang masif beredar menegaskan bahwa kewajiban membayar jika kontrak diputus berlaku dua arah dan tidak hanya membebani pekerja.

​Pekerja/buruh dengan status PKWT yang mengalami pemutusan kontrak kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh pengusaha. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pekerja kontrak.

​💰 Pengusaha Wajib Bayar Dua Komponen Utama
​Jika salah satu pihak—baik pekerja maupun pengusaha—mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT berakhir, pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi kepada pihak lain.

​Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, pekerja PKWT yang kontraknya diputus secara sepihak oleh perusahaan sebelum masa berlaku berakhir berhak menuntut dua jenis pembayaran:
​Uang Ganti Rugi (Sisa Kontrak)
​Besarannya: Sebesar gaji/upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja yang tersisa.
​Uang Kompensasi PKWT
​Besarannya: Dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalankan, sesuai perhitungan proporsional yang diatur dalam PP.

​⚖️ Dasar Hukum yang Memperkuat Hak Pekerja
​Kewajiban pembayaran ini diperkuat oleh landasan hukum yang jelas:
​Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang tetap berlaku untuk kewajiban membayar ganti rugi sisa kontrak).
​Juncto Pasal 17 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pasal ini secara tegas mewajibkan pengusaha tetap memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT meskipun hubungan kerja berakhir lebih awal.

​Diperkuat oleh SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 3 Tahun 2023 yang memberikan kepastian hukum di tingkat pengadilan bahwa pekerja PKWT yang di-PHK sebelum kontrak berakhir tetap berhak menerima uang ganti rugi (sisa kontrak) dan uang kompensasi PKWT.

​Intinya: Perlindungan hukum memastikan PKWT bukan perjanjian sepihak. Siapapun yang memutus kontrak sebelum waktunya, wajib menunaikan kewajiban pembayaran ganti rugi, ditambah hak uang kompensasi yang wajib dibayarkan perusahaan sesuai masa kerja.(C.S)

Artikel ini masuk dalam: Info Kita.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Sumpah Pemuda 2025, Vierratale dan Idgitaf Meriahkan Puncak

Sumpah Pemuda 2025, Vierratale dan Idgitaf Ikut Meriahkan

27 Oktober 2025 - 22:01

PSU Perumahan: Hak Masyarakat dan Kewajiban Pemda Setelah Serah Terima Aset

PSU Perumahan: Hak Masyarakat dan Kewajiban Pemda Setelah Serah Terima Aset

26 Oktober 2025 - 12:22

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN

6 Oktober 2025 - 13:23

Kemnaker Buka MagangHub 2025

Kemnaker Buka MagangHub 2025 untuk Lulusan Baru D3–S1

5 Oktober 2025 - 14:18

Pesta Rakyat – TNI Fair jelang HUT ke-80 TNI di Monas

18 September 2025 - 17:59