WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut, 8 Maret 2026 — Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Condong di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, kembali mencuat setelah sejumlah warga yang mengaku sebagai penggarap lama menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya respons pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Keluhan tersebut disampaikan oleh salah satu tokoh penggarap, Abah Elu (Ruhiat), warga Kampung Jati Hurip RT 01 RW 02, Desa Tegalgede. Ia menyebut hingga saat ini masyarakat penggarap merasa belum mendapatkan kejelasan terkait status lahan yang selama ini mereka kelola.
Menurutnya, masyarakat telah berulang kali menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Garut, termasuk kepada instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan, warga mengaku telah mencoba menyampaikan keluhan hingga ke tingkat yang lebih tinggi dengan harapan mendapatkan solusi atas permasalahan yang terjadi.
Namun demikian, hingga saat ini warga menilai belum ada langkah konkret yang dirasakan langsung oleh masyarakat di lapangan.
“Kami sudah beberapa kali mendatangi pemerintah daerah untuk meminta bantuan terkait nasib masyarakat penggarap lahan eks HGU PT Condong ini. Bahkan kami juga pernah menyampaikan aspirasi sampai ke tingkat provinsi, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan yang benar-benar menyelesaikan persoalan ini,” ujar Abah elu,kepada wartawan.
Ia menambahkan, masyarakat penggarap merasa khawatir setelah muncul informasi mengenai adanya penyerahan sertifikat lahan kepada sejumlah pihak. Warga mempertanyakan kejelasan proses tersebut karena mereka mengaku telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.
Menurut para penggarap, lahan yang berada di kawasan Desa Tegalgede tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan bagi banyak warga yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertanian.
“Kami khawatir jika sertifikat diberikan kepada pihak yang bukan penggarap lama, sementara masyarakat yang sudah puluhan tahun mengelola lahan justru tidak mendapatkan kejelasan haknya,” kata dia.
Abah Elu,juga mempertanyakan adanya dugaan kurangnya komunikasi antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, serta instansi pertanahan terkait penyelesaian persoalan tersebut. Ia berharap seluruh pihak dapat membuka ruang dialog agar permasalahan tidak terus berlarut-larut.
Menurutnya, ketidakjelasan penataan lahan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat jika tidak segera ditangani secara bijaksana.
“Kami berharap jangan sampai masyarakat diadu dengan masyarakat sendiri karena masalah ini. Kalau tidak segera diselesaikan secara adil, kami khawatir akan muncul konflik sosial di lapangan,” ungkap.abah elu.
Oleh karena itu, masyarakat penggarap meminta secara langsung kepada Bupati Garut, Wakil Bupati Garut, serta pihak BPN Kabupaten Garut untuk turun langsung ke Desa Tegalgede guna melihat kondisi sebenarnya di lapangan.
Warga berharap pemerintah dapat melakukan pengecekan secara menyeluruh, termasuk melakukan pengukuran ulang lahan eks HGU PT Condong agar batas wilayah serta status penggarap dapat diketahui secara jelas.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar pemerintah menyusun mekanisme atau aturan yang dinilai adil dan transparan bagi seluruh pihak yang terlibat, sehingga tidak menimbulkan ketidakpuasan di kemudian hari.
“Kami hanya meminta keadilan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Kami berharap pemerintah kabupaten dan BPN bisa datang langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya dan menuntaskan permasalahan ini secara bijaksana,” tambah Abah Elu.
Para penggarap dari sejumlah kampung di Desa Tegalgede menyatakan siap mengikuti proses yang dilakukan pemerintah, selama dilakukan secara terbuka dan memperhatikan fakta di lapangan.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan di tengah warga.
(Jajang ab)
Artikel ini masuk dalam: Agraria, Berita Daerah.






