Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Narkotika

Polres Garut Bongkar Peredaran Narkoba Antar Daerah, Sabu Asal Jakarta Diamankan

Abah Rohman verified

Polres Garut Bongkar Peredaran Narkoba Antar Daerah, Sabu Asal Jakarta Diamankan Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut | Satresnarkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Garut. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Sdr. SS (41), warga Kecamatan Tarogong Kaler, dan Sdri. N (34), warga Kecamatan Pasirwangi, Keduanya di tangkap di Kampung Nagrak, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita total 24 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 9,49 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, lakban merah bertuliskan “fragile”, dan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku N mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D, Warga Cipinang, DKI Jakarta. Sedangkan pelaku S mendapatkan sabu dari N, dengan imbalan berupa upah dan jatah untuk di konsumsi secara cuma-cuma.

Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan awal, kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), (2) jo Pasal 114 ayat (1), (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, Satresnarkoba Polres Garut masih melakukan pengembangan terhadap jaringan asal narkotika tersebut, termasuk menelusuri alur distribusi dari dalam lembaga pemasyarakatan hingga ke wilayah Garut.” ujar AKP Usep Sudirman, Kamis (9/10/2025).

AKP Usep menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Garut. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.
(Arief)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur

11 November 2025 - 06:48

Press Conference Pengungkapan Kasus TP Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti 20 kg Narkotika Di Polrestabes Makassar

10 November 2025 - 20:58

TNI Gagalkqn Lagi Penyelundupan

TNI Gagalkan Lagi Penyelundupan 48,54 Kg Sabu di Perairan Dumai

10 Juni 2025 - 23:14

3 Pelaku Peredaran Narkoba Berhasil Diringkus TNI

3 Pelaku Peredaran Narkoba Berhasil Diringkus TNI

4 Mei 2025 - 11:39

bakamla ri

Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diserahkan Pangdam XII/Tpr ke BNNP Kalbar

19 Juli 2024 - 20:11