WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut –13 Februari 2026 Langkah cepat jajaran kepolisian dalam merespons pengajuan restorative justice mendapat apresiasi dari pihak kuasa hukum SGT. Permohonan penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian tersebut ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Garut secara profesional dan proporsional.
Kuasa hukum SGT, Asep Berlian, S.H., bersama Encep Rizal Fadilah, S.H., menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada Kapolres Garut, Kasat Reskrim, serta para penyidik Jatanras yang dinilai telah menunjukkan komitmen dalam menjalankan tugas secara profesional.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres, Bapak Kasat, serta seluruh penyidik Jatanras Mapolres Garut yang telah merespons pengajuan restorative justice dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme,” ujar Asep Berlian dalam keterangannya.
Menurutnya, pendekatan restorative justice menjadi langkah bijak dalam menyelesaikan persoalan hukum dengan mengedepankan prinsip keadilan yang humanis, dialog, dan pemulihan hubungan antar pihak.
Tak hanya kepada kepolisian, apresiasi juga disampaikan kepada seluruh pihak yang turut mendorong terciptanya perdamaian, termasuk pengurus yayasan yang menaungi ojek online (ojol) GREB. Peran aktif mereka dinilai sangat membantu dalam mengupayakan islah antara kedua belah pihak.
“Kami juga menghaturkan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya pengurus yayasan ojol GREB yang telah ikut andil mendorong penyelesaian ke arah perdamaian,” tambah Encep Rizal Fadilah.
Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum juga menyampaikan penghormatan dan rasa terima kasih yang mendalam kepada korban. Mereka menilai ketabahan dan kekuatan hati korban dalam menghadapi situasi sulit menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
“Kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih sebesar-besarnya kepada korban. Ketabahan dan kekuatan hati Anda di tengah ujian ini menjadi contoh bagi kita semua. Semoga keadilan, pemulihan, dan kedamaian senantiasa menyertai langkah ke depan,” ungkapnya.
Upaya penyelesaian melalui restorative justice ini diharapkan dapat menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak, sekaligus memperkuat semangat penyelesaian perkara secara damai tanpa mengabaikan rasa keadilan.(Team WBN)











