Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Kasus Hukum

Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Online Dalam Oprasi Antik Lodaya 2025

Abah Rohman verified

Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Online Dalam Oprasi Antik Lodaya 2025 Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Polres Garut kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar dalam upaya menekan peredaran narkoba di kalangan masyarakat.

Dalam kegiatan yang berlangsung pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 18.45 WIB di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AM (22), warga Kecamatan Garut Kota.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,49 gram, 2 paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis seberat bruto 10,31 gram, 1 bungkus bekas rokok, 1 kotak kecil bertuliskan Easy Filter dan 1 unit handphone Vivo warna pink, serta beberapa tangkapan layar percakapan di WhatsApp dan Instagram.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari kontak WhatsApp, sementara tembakau sintetis didapat dari akun Instagram.

Tersangka mengaku melakukan peredaran tersebut untuk memperoleh keuntungan finansial.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok barang haram tersebut, baik dari media sosial maupun aplikasi pesan singkat.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama yang memanfaatkan media online sebagai sarana peredaran. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya, pada hari Sabtu (8/11/2025).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), (2) Jo Pasal 114 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penggolongan Narkotika.
(Djuanda)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Dinyatakan Tidak Cocok

Ridwan Kamil Fokus Proses Hukum, Bareskrim Periksa Lisa Mariana

24 Oktober 2025 - 17:28

Bjorka Ditangkap

Bjorka Ditangkap: Profil WFT, Anak Yatim Piatu Putus Sekolah yang Jadi Hacker Mendunia

3 Oktober 2025 - 12:28

Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik

Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik

13 Juli 2025 - 14:55

Polda Metro Naikkan Kasus Ijazah Jokowi Jadi Penyidikan

Polda Metro Naikkan Kasus Ijazah Jokowi Jadi Penyidikan

13 Juli 2025 - 14:33

Jokowi Polda Metro Jaya

Jokowi Melapor Ke Polda Atas Tuduhan Ijazah Palsu

30 April 2025 - 15:43