Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Hukum HAM & Kriminal

Polsek Cibatu kabupaten Garut Amankan DPO Penganiayaan

Abah Rohman verified

Polsek Cibatu kabupaten Garut Amankan DPO Penganiayaan Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Polsek Cibatu, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan yang telah buron sejak Maret 2025. Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, di sekitar area Puskesmas Cibatu, Kabupaten Garut.

Kapolsek Cibatu IPTU Amirudin Latif, menjelaskan, pelaku berinisial R.A. (27) warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, diamankan tanpa perlawanan setelah anggota mendapatkan informasi keberadaannya di wilayah Cibatu.

Kasus ini bermula dengan korban Saripudin (29), warga Desa Sukawening, Kecamatan Sukawening, Garut, mengalami peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. KH Dewantara, Kp. Asem Kulon, Kecamatan Cibatu.

Pelaku datang ke tempat korban yang sedang berjualan dan sempat meminta ayam dagangan. Namun, situasi berubah tegang hingga akhirnya pelaku memukul korban menggunakan sejenis golok hingga korban mengalami luka di bagian punggung.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian terkait kasus penganiayaan,” ujar IPTU Amirudin Latif, Selasa (7/10/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Saat ini pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Cibatu menyampaikan apresiasi kepada anggota yang telah cepat merespons informasi masyarakat serta mengingatkan pentingnya sinergi publik dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. kami berkomitmen terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman di wilayah hukum kami,” tutup IPTU Amirudin Latif.
(Arief)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Setya Novanto

Setya Novanto Bebas Bersyarat, dari Kasus e-KTP

17 Agustus 2025 - 18:45

img-20241105-wa0045

Bakamla RI dan UNODC Sepakat Perangi Kejahatan Maritim Internasional

5 November 2024 - 22:00

OPM kembali bunuh warga

OPM Kembali Bunuh Warga Sipil

12 Juni 2024 - 12:24

logo warta bela negara

Pus RB TNI Lahir Untuk Mewujudkan TNI Yang Profesional, Modern dan Tangguh

26 Januari 2023 - 19:56

logo warta bela negara

Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum

5 Desember 2022 - 22:49