Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Kasus Hukum

Polsek Garut Kota Tangkap 3 Orang Kasus Pidusia Dan penggelapan Kendaraan Bermotor

Abah Rohman verified

Polsek Garut Kota Tangkap 3 Orang Kasus Pidusia Dan penggelapan Kendaraan Bermotor Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Jajaran Polsek Garut Kota berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana kejahatan Jaminan Fidusia, penggelapan, hingga pertolongan jahat (tadah) kendaraan bermotor roda dua hasil kejahatan. Ketiga terduga pelaku diamankan sebagai tindak lanjut dari laporan resmi PT. FIF Finance Cabang Garut.

Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 02 September 2025. Peristiwa dugaan penggelapan tersebut diketahui terjadi pada 19 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Kantor FIF Cabang Garut, Ruko IBC Blok A1–2, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota.

Pelapor sekaligus korban adalah Sdr. M. Iqbal, Remedial Coordinator PT. FIF Finance Cabang Garut, yang melaporkan kehilangan unit kendaraan yang seharusnya berada dalam penguasaan pihak pembiayaan.

Adapun tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan yaitu RMS (51), warga Kecamatan Bl. Limbangan. Ia dijerat Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, AD (40), warga Kecamatan Bl. Limbangan, yang dijerat dengan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 KUHP, atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan M (42), wargaKabupaten Bandung. Ia dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan kendaraan bermotor.

Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd, menyampaikan bahwa ketiga terduga pelaku telah kami amankan berikut barang buktinya.

Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadahan jika ada, Dengan terungkapnya kasus ini, Kami berkomitmen dalam memberantas kejahatan yang merugikan perusahaan pembiayaan dan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor bekas, terutama yang tidak dilengkapi dokumen resmi.” Ujar Kapolsek Garut Kota, Jumat (28/11/2025).(Djuanda)

Artikel ini masuk dalam: Kasus Hukum.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Dinyatakan Tidak Cocok

Ridwan Kamil Fokus Proses Hukum, Bareskrim Periksa Lisa Mariana

24 Oktober 2025 - 17:28

Bjorka Ditangkap

Bjorka Ditangkap: Profil WFT, Anak Yatim Piatu Putus Sekolah yang Jadi Hacker Mendunia

3 Oktober 2025 - 12:28

Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik

Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik

13 Juli 2025 - 14:55

Polda Metro Naikkan Kasus Ijazah Jokowi Jadi Penyidikan

Polda Metro Naikkan Kasus Ijazah Jokowi Jadi Penyidikan

13 Juli 2025 - 14:33

Jokowi Polda Metro Jaya

Jokowi Melapor Ke Polda Atas Tuduhan Ijazah Palsu

30 April 2025 - 15:43