Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Polri

Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Gergaji

Abah Rohman verified

Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Gergaji Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa gergaji, yang terjadi di wilayah Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jl. Raya Garut–Cikajang, Kampung Mekarsari, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota. Korban diketahui berinisial FF (23), seorang pelajar/mahasiswa asal Garut Kota.

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd. menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial R (32) warga Kec. Garut Kota, berhasil diamankan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Garut Kota.

Berdasarkan keterangan, kejadian bermula saat korban menegur terduga pelaku yang mengambil rumput di lahan milik korban. Teguran tersebut memicu cekcok mulut hingga berujung pada upaya pemukulan yang sempat berhasil dilerai oleh warga sekitar. Tidak berselang lama, terduga pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa gergaji, lalu melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka robek di pergelangan tangan kanan.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Garut Kota. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah gergaji dengan panjang sekitar 60 sentimeter sebagai barang bukti.

“Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus tindak pidana pencurian pada tahun 2018 dan 2020. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Garut Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” Kata Kapolsek pada, Jumat (9/1/2026).

Polsek Garut Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.(Djuanda)

Artikel ini masuk dalam: Polri.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Kapolri Soroti Tantangan Perkembangan Teknologi Digital dalam Menjaga Stabilitas Nasional

23 Desember 2025 - 16:38

Rantis Brimob tabrak driver ojol saat demo

Rantis Brimob Tabrak Ojol di Demo, Publik Geram dan Tagar Viral

29 Agustus 2025 - 00:27

Bupati Bogor Apresiasi AKBP Rio, Sambut Kapolres Baru Wikha

Bupati Bogor Apresiasi AKBP Rio, Sambut Kapolres Baru Wikha

21 Juli 2025 - 19:12

Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kapolres Bogor

Bupati Bogor Rudy Susmanto Raih Penghargaan Di HUT Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025 - 13:27

Bupati Bogor Apresiasi Sinergi dan Dedikasi Polres Bogor

Bupati Bogor Apresiasi Sinergi dan Dedikasi Polres Bogor

1 Juli 2025 - 13:15