Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Polsek Kadungora Ungkap Peredaran Ribuan Obat Terlarang, Tangkap 2 Pelaku

verified

Polsek Kadungora Ungkap Peredaran Ribuan Obat Terlarang, Tangkap 2 Pelaku Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

GARUT – Polsek Kadungora Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Garut. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan.

Kapolres Garut melalui Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman., S.pd, M.si. mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Kp. Sukamakmur, Desa Karang Mulya, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah MR alias K (51), seorang wiraswasta asal Kadungora, dan SP (23), warga Kecamatan Leles.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita ribuan butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar dengan rincian sebagai berikut: 446 butir obat jenis Tramadol, 625 butir obat jenis Double Y, 268 butir obat jenis Hexymer, Uang tunai sebesar Rp. 416.500,- yang diduga hasil penjualan, Satu buah kotak kayu dan gunting sebagai alat bantu operasional.

Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif petugas di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan di TKP, petugas menemukan ribuan butir obat-obatan tersebut di bawah penguasaan tersangka MR.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MR mengaku mendapatkan suplai obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J.

“Dalam menjalankan aksinya, MR dibantu oleh SP yang berperan sebagai perantara dalam menjual dan mengedarkan obat-obat tersebut kepada konsumen,” ujar Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman kepada awak media, Kamis (12/2/2026).

Motif para pelaku diketahui adalah ekonomi, di mana keduanya mengharapkan upah atau imbalan uang dari hasil penjualan obat keras yang kerap disalahgunakan tersebut.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan di kantor Satresnarkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengecekan laboratorium terhadap barang bukti dan melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama (DPO) berinisial J.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

Polres Garut mengimbau kepada masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.(A Bonar)

Artikel ini masuk dalam: Informasi Seputar Garut, Peristiwa.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Asuransi Bangun Askrida Perkuat Proteksi Kendaraan Nasional

Asuransi Bangun Askrida Perkuat Proteksi Kendaraan Nasional

11 Februari 2026 - 22:12

Asuransi Bangun Askrida: Solusi Perlindungan Gempa Bumi untuk Aset

Asuransi Bangun Askrida: Solusi Perlindungan Gempa Bumi untuk Aset

11 Februari 2026 - 18:10

Koramil 1408-09/Tamalate Gelar Karya Bakti Penanaman Pohon Antisipasi Banjir di Musim Hujan

11 Februari 2026 - 12:21

Penyesuaian Kerja ASN Saat Nyepi-Idulfitri 2026

Penyesuaian Kerja ASN Saat Nyepi-Idulfitri 2026

11 Februari 2026 - 11:54

Sampah Legenda Wisata Dua Tahun Tak Ditangani, Warga Desak DLH Turun

9 Februari 2026 - 19:06