WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
GARUT – Polsek Kadungora Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Garut. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan.
Kapolres Garut melalui Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman., S.pd, M.si. mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Kp. Sukamakmur, Desa Karang Mulya, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah MR alias K (51), seorang wiraswasta asal Kadungora, dan SP (23), warga Kecamatan Leles.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita ribuan butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar dengan rincian sebagai berikut: 446 butir obat jenis Tramadol, 625 butir obat jenis Double Y, 268 butir obat jenis Hexymer, Uang tunai sebesar Rp. 416.500,- yang diduga hasil penjualan, Satu buah kotak kayu dan gunting sebagai alat bantu operasional.
Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif petugas di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan di TKP, petugas menemukan ribuan butir obat-obatan tersebut di bawah penguasaan tersangka MR.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MR mengaku mendapatkan suplai obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J.
“Dalam menjalankan aksinya, MR dibantu oleh SP yang berperan sebagai perantara dalam menjual dan mengedarkan obat-obat tersebut kepada konsumen,” ujar Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman kepada awak media, Kamis (12/2/2026).
Motif para pelaku diketahui adalah ekonomi, di mana keduanya mengharapkan upah atau imbalan uang dari hasil penjualan obat keras yang kerap disalahgunakan tersebut.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan di kantor Satresnarkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengecekan laboratorium terhadap barang bukti dan melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama (DPO) berinisial J.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
Polres Garut mengimbau kepada masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.(A Bonar)
Artikel ini masuk dalam: Informasi Seputar Garut, Peristiwa.











