WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan pengelapan uang muka jual beli tanah yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (61), warga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta.
Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H. menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama Peri (35), warga Pakenjeng, pada 19 Agustus 2025. Peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2020 di kawasan Jl. Terminal Guntur, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
Menurut keterangan korban, pelaku S menawarkan sebidang tanah kebun di wilayah Blok Cijulang, Desa Jatiwangi, dengan harga Rp45 juta. Pelaku menjanjikan bahwa tanah tersebut akan cepat terjual kembali dengan harga Rp55 juta, sehingga korban tertarik dan menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta secara tunai.
Namun, setelah ditunggu-tunggu, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati bahwa tanah yang dijanjikan ternyata telah dijual kepada pihak lain sejak tahun 2019.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terlapor, serta mengamankan beberapa barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tarogong Kidul untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Senin (27/10/2025).
Kapolsek Agus Kustanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan cermat dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Keaslian sertifikat dan status kepemilikan lahan harus dipastikan terlebih dahulu agar tidak menjadi korban penipuan serupa.
(Arief)
Artikel ini masuk dalam: Kasus Hukum, Berita News, news.


















