Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Kasus Hukum

Polsek Tarogong Kidul Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Abah Rohmanbadge-check


					Polsek Tarogong Kidul Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan pengelapan uang muka jual beli tanah yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (61), warga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta.

Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H. menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama Peri (35), warga Pakenjeng, pada 19 Agustus 2025. Peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2020 di kawasan Jl. Terminal Guntur, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Menurut keterangan korban, pelaku S menawarkan sebidang tanah kebun di wilayah Blok Cijulang, Desa Jatiwangi, dengan harga Rp45 juta. Pelaku menjanjikan bahwa tanah tersebut akan cepat terjual kembali dengan harga Rp55 juta, sehingga korban tertarik dan menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta secara tunai.

Namun, setelah ditunggu-tunggu, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati bahwa tanah yang dijanjikan ternyata telah dijual kepada pihak lain sejak tahun 2019.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terlapor, serta mengamankan beberapa barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tarogong Kidul untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Senin (27/10/2025).

Kapolsek Agus Kustanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan cermat dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Keaslian sertifikat dan status kepemilikan lahan harus dipastikan terlebih dahulu agar tidak menjadi korban penipuan serupa.
(Arief)

Artikel ini masuk dalam: Kasus Hukum, Berita News, news.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Baca Lainnya

Ridwan Kamil Fokus Proses Hukum, Bareskrim Periksa Lisa Mariana

24 Oktober 2025 - 17:28 WIB

Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Dinyatakan Tidak Cocok

Bjorka Ditangkap: Profil WFT, Anak Yatim Piatu Putus Sekolah yang Jadi Hacker Mendunia

3 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Bjorka Ditangkap

Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik

13 Juli 2025 - 14:55 WIB

Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik

Polda Metro Naikkan Kasus Ijazah Jokowi Jadi Penyidikan

13 Juli 2025 - 14:33 WIB

Polda Metro Naikkan Kasus Ijazah Jokowi Jadi Penyidikan

Jokowi Melapor Ke Polda Atas Tuduhan Ijazah Palsu

30 April 2025 - 15:43 WIB

Jokowi Polda Metro Jaya
Trending di Berita