WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
GARUT 18/12/2025.Penataan tanah eks PT Condong di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menjadi contoh bagaimana program reforma agraria di tingkat desa kerap dihadapkan pada tarik-menarik antara data lapangan, prosedur administratif, dan persepsi publik yang berkembang di masyarakat.
Pemerintah Desa Tegalgede menegaskan bahwa seluruh tahapan penataan dan pendataan tanah telah dilakukan melalui mekanisme yang sah. Proses tersebut diawali dengan musyawarah desa, penyusunan kesepakatan bersama, pembuatan berita acara, hingga penetapan regulasi melalui Peraturan Desa. Dari regulasi itu kemudian dibentuk panitia pendaftaran dan pembebasan tanah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa.
Panitia desa bekerja selama beberapa bulan melakukan verifikasi lapangan, termasuk identifikasi penggarap aktif, penentuan prioritas pemukiman, serta pendataan bekas buruh perkebunan PT Condong. Proses ini dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama dan arahan kepala desa dengan mengedepankan asas kehati-hatian, keterbukaan, dan keadilan.
Ketua Kelompok Permata Harapan, Saepul, menilai sebagian isu yang berkembang di tengah masyarakat tidak selalu sejalan dengan fakta di lapangan. “Isu sering kali lebih cepat beredar dibandingkan data. Padahal panitia desa bekerja berdasarkan kesepakatan dan aturan. Jika ada kekurangan administrasi, mekanismenya jelas dan tidak perlu dibesar-besarkan,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Kelompok Sari Tani, Layani. Ia menyebutkan bahwa proses sosialisasi dan pendataan telah dilakukan berulang kali kepada para penggarap.
“Kami sudah sering menyampaikan agar penggarap melengkapi dokumen pendaftaran. Kalau ada yang belum terdata, itu karena belum menyerahkan persyaratan. Kesempatan tetap dibuka sesuai prosedur,” katanya.
Ketua Kelompok Bina Tani Mukti, Pepen Sopendi, menegaskan bahwa pendataan dilakukan secara serius dan tidak instan. “Kami menghimpun dan merekap data berbulan-bulan, siang dan malam, sampai ke tahap pengukuran. Semua berjalan sesuai SOP dan Peraturan Desa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Bina Tani Mandiri, Taufik Supriatna, mengingatkan agar perbedaan persepsi tidak berujung pada konflik sosial. “Kami memilih meredam anggota agar tidak terpancing emosi. Kalau ada yang merasa belum terdata dan memang penggarap murni, silakan tempuh jalur panitia desa. Jangan sampai persoalan administrasi berujung pada tindakan yang merugikan fasilitas publik,tegasnya.
Kasus penataan tanah eks PT Condong di Tegalgede menunjukkan bahwa keberhasilan reforma agraria di tingkat desa sangat ditentukan oleh ketepatan data, kepatuhan terhadap prosedur, serta kemampuan semua pihak dalam mengelola persepsi publik secara bijak dan bertanggung jawab.(opx)
Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Informasi Seputar Garut.
Berita Terbaru
- Koramil 1408-09/Tamalate Gelar Karya Bhakti Pembersihan Selokan Antisipasi Banjir di Musim Hujan
- Bersinergi dengan Ketua RT dan RW, Satlinmas Barombong Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif Melalui Patroli Wilayah dan Posko Bersama Kelurahan Barombong
- Biddokkes Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Hasil Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500, 1 Korban Teridentifikasi













