WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
GARUT — 2 Desember 2025 Sidang paripurna pengesahan enam Raperda DPRD Garut pada Jumat (28/11) menyisakan persoalan serius. Meski absensi Sekwan mencatat 40 anggota, kenyataannya hanya 17 anggota yang berada di ruang sidang, dan tepat pukul 08.15 WIB, saat palu diketuk, jumlah itu tinggal 14 anggota.
Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menyebut kondisi ini sebagai pelanggaran terang terhadap ketentuan kuorum.
Sesuai PP 12 Tahun 2018 Pasal 97 ayat (1), rapat paripurna hanya sah bila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota—minimal 26 orang dari total 50 anggota DPRD.
> “Absensi 40, kursi terisi 17, palu diputus 14. Bukan kuorum—ini manipulasi administrasi yang merusak legitimasi keputusan,” kata Ade.
Ia juga menyoroti perilaku anggota yang meninggalkan sidang atau berada di kafe saat agenda berlangsung.
> “Legislasi tidak bisa dijalankan dengan teknik titip absen,” ujarnya.
Ade Soroti Mandulnya Badan Kehormatan
Ade mempertanyakan sikap pasif Badan Kehormatan (BK) DPRD, yang memiliki mandat berdasarkan PP 12/2018 Pasal 119–124 untuk menindak pelanggaran etik.
> “Kalau perilaku seperti ini dibiarkan tanpa pemeriksaan, kita patut bertanya: apa sebenarnya fungsi Badan Kehormatan?”
Catatan Konstruktif GIPS, Ade menyampaikan tiga rekomendasi:
1. Pulihkan standar kehadiran faktual, bukan sekadar administrasi.
2. BK harus memeriksa pelanggaran etik, termasuk anggota yang meninggalkan sidang.
3. Publikasikan data kehadiran dan rekaman sidang untuk menjamin transparansi.
Penutup
> “Keputusan strategis seperti APBD diputus oleh 14 orang adalah preseden buruk. DPRD perlu membenahi integritas internal sebelum kepercayaan publik terkikis habis,” tegas Ade.
GIPS memastikan akan menyampaikan pemantauan hukum lebih lanjut untuk menjaga kualitas legislasi daerah, apakah harus di laporkan Mendagri atau ombudsman RI. Kita lihat saja, tegas Ade.(***)
Artikel ini masuk dalam: Daerah, Informasi Seputar Garut.













