Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Daerah

Ruang Sidang Terisi 17, Keputusan Diketuk 14: Legislasi DPRD Garut Dinilai Cacat Prosedur oleh GIPS

Taufik Hidayat verified

Ruang Sidang Terisi 17, Keputusan Diketuk 14: Legislasi DPRD Garut Dinilai Cacat Prosedur oleh GIPS Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

GARUT — 2 Desember 2025 Sidang paripurna pengesahan enam Raperda DPRD Garut pada Jumat (28/11) menyisakan persoalan serius. Meski absensi Sekwan mencatat 40 anggota, kenyataannya hanya 17 anggota yang berada di ruang sidang, dan tepat pukul 08.15 WIB, saat palu diketuk, jumlah itu tinggal 14 anggota.

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menyebut kondisi ini sebagai pelanggaran terang terhadap ketentuan kuorum.
Sesuai PP 12 Tahun 2018 Pasal 97 ayat (1), rapat paripurna hanya sah bila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota—minimal 26 orang dari total 50 anggota DPRD.

> “Absensi 40, kursi terisi 17, palu diputus 14. Bukan kuorum—ini manipulasi administrasi yang merusak legitimasi keputusan,” kata Ade.

Ia juga menyoroti perilaku anggota yang meninggalkan sidang atau berada di kafe saat agenda berlangsung.

> “Legislasi tidak bisa dijalankan dengan teknik titip absen,” ujarnya.

Ade Soroti Mandulnya Badan Kehormatan

Ade mempertanyakan sikap pasif Badan Kehormatan (BK) DPRD, yang memiliki mandat berdasarkan PP 12/2018 Pasal 119–124 untuk menindak pelanggaran etik.

> “Kalau perilaku seperti ini dibiarkan tanpa pemeriksaan, kita patut bertanya: apa sebenarnya fungsi Badan Kehormatan?”

Catatan Konstruktif GIPS, Ade menyampaikan tiga rekomendasi:

1. Pulihkan standar kehadiran faktual, bukan sekadar administrasi.

2. BK harus memeriksa pelanggaran etik, termasuk anggota yang meninggalkan sidang.

3. Publikasikan data kehadiran dan rekaman sidang untuk menjamin transparansi.

Penutup

> “Keputusan strategis seperti APBD diputus oleh 14 orang adalah preseden buruk. DPRD perlu membenahi integritas internal sebelum kepercayaan publik terkikis habis,” tegas Ade.

GIPS memastikan akan menyampaikan pemantauan hukum lebih lanjut untuk menjaga kualitas legislasi daerah, apakah harus di laporkan Mendagri atau ombudsman RI. Kita lihat saja, tegas Ade.(***)

Artikel ini masuk dalam: Daerah, Informasi Seputar Garut.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Taufik Hidayat

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Pemilihan Ketua Forum Komunikasi Graha Kartika–Puspa Raya 2026–2029

Pemilihan Ketua Forum Komunikasi Graha Kartika–Puspa Raya 2026–2029

30 November 2025 - 18:05

Ketua Umum Banteng Komando Dan Staf Pengurus Perkuat Solidaritas dengan Penyerahan KTA Di Setiap Kunjungan 13 Koramil Kodim 1408/MKS

20 November 2025 - 22:10

Paparan Kinerja Posyandu RW 12 dan Program Kesehatan Lansia

Paparan Kinerja Posyandu RW 12 dan Program Kesehatan Lansia

14 November 2025 - 22:21

Koramil 1408-05/Mariso dan Banteng Komando Patroli Bersama dan Jaga Keamanan Wilayah di Mariso

5 November 2025 - 23:26

Verifikasi KRL RW 12 Puspa Raya Bojong Baru

Verifikasi KRL RW 12 Puspa Raya Bojong Baru Dorong Lingkungan Bersih

3 November 2025 - 21:19