Menu

Mode Gelap
Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025: Kesehatan Jiwa Adalah Investasi Masa Depan Kesehatan Mental dalam Keadaan Darurat Kemanusiaan Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025: Pulih Bersama di Tengah Krisis Kemanusiaan PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka, Begini Skema Gaji dan Tunjangannya Dua Skenario Timnas Indonesia Lolos Usai Kalah 2-3 dari Arab Saudi Diduga Pecahan Meteor Jatuh di Tegal, Batu Hitam Ditemukan Warga

Narkotika

Satnarkoba Polres Garut Kembali Bekuk Pengedar Sabu Di Tarogong Kidul

Abah Rohmanbadge-check


					Satnarkoba Polres Garut Kembali Bekuk Pengedar Sabu Di Tarogong Kidul Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut | Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial MDF (26), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, diamankan petugas pada Jumat malam (10/10/2025) di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu siap edar. Barang bukti tersebut antara lain:
• 15 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 3,11 gram dan netto 1,61 gram.
• 15 paket sabu lainnya dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna merah bertuliskan Fragile dengan berat bruto 5,42 gram dan netto 3,5 gram.
• 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening, dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 0,23 gram dan netto 0,13 gram.
• 1 paket sabu besar dibungkus plastik klip bening dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 37,80 gram dan netto 36,18 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi dan 1 unit timbangan digital.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku MDF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MR, warga Bogor, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Garut. Sabtu (11/10/2025).

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Garut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku MDF dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Arief)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Baca Lainnya

TNI Gagalkan Lagi Penyelundupan 48,54 Kg Sabu di Perairan Dumai

10 Juni 2025 - 23:14 WIB

TNI Gagalkqn Lagi Penyelundupan

3 Pelaku Peredaran Narkoba Berhasil Diringkus TNI

4 Mei 2025 - 11:39 WIB

3 Pelaku Peredaran Narkoba Berhasil Diringkus TNI

Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diserahkan Pangdam XII/Tpr ke BNNP Kalbar

19 Juli 2024 - 20:11 WIB

bakamla ri

Sejak Operasi Antik Lodaya Polres Bogor Amankan 40 Orang Pengedar Narkoba

2 Desember 2022 - 21:02 WIB

IMG 20221202 WA00761

Dua Pelaku Pengedar Sabu Diamankan Polsek Cileungsi, ini Barbuknya

23 November 2022 - 16:13 WIB

IMG 20221123 WA0046
Trending di Berita Daerah