WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
GARUT,21/01/2026.Bondan Adikarsa, tim legalitas dari CV Kunikita Persada, menyampaikan keterangan saat wawancara di lokasi Kampung Babakan, Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. CV Kunikita Persada bergerak di bidang Food and Beverage (F&B), khususnya makanan ringan jenis cuanki, dengan rencana pendirian pabrik yang difokuskan pada kegiatan packing.
Dalam keterangannya, Bondan menjelaskan bahwa perusahaan telah menempuh seluruh izin-izin dasar sebagai langkah awal pembangunan pabrik. Perizinan tersebut meliputi izin lingkungan dan sosial, mulai dari izin tetangga, RT, RW, desa, hingga kecamatan, serta koordinasi dengan instansi-instansi terkait.
“Untuk pendirian pabrik, apalagi pabrik makanan, tentu wajib memiliki izin. Saat ini, proses izin masih on progress,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kendala utama saat ini bukan karena ketidakmampuan perusahaan, melainkan karena status izin ini memerlukan waktu yang cukup. Oleh karena itu, perusahaan tengah mengurus percepatan izin lebih lanjut.
“Alhamdulillah, proses izin juga sedang berjalan. Nantinya, setelah status izin sudah terbit, itu akan menjadi landasan untuk penerbitan izin lainnya. Tahap izin ini sudah 80%” jelas Bondan.
Terkait perizinan lanjutan, ia menyampaikan bahwa proses ini memerlukan izin dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta DPR, sebagai bagian dari prosedur yang harus ditempuh secara hukum.
Namun demikian, saat ini terdapat program moratorium dari pemerintah yang berlangsung sekitar Agustus hingga Februari 2026, sehingga proses perizinan dari ATR/BPN masih menyesuaikan dengan kebijakan tersebut. Setelah masa moratorium dan audit selesai, perusahaan akan kembali melanjutkan proses perizinan secara penuh.
Bondan menegaskan optimismenya bahwa seluruh perizinan akan terbit sesuai harapan, mengingat perusahaan telah mendapatkan dukungan dan izin dari perangkat desa, aparat setempat, serta lingkungan sekitar.
“Insyaallah izin ini akan terbit. Dukungan dari masyarakat dan pemerintah setempat sudah kami kantongi. Tinggal menunggu proses administratifnya selesai,” pungkasnya.
Sebagai penutup, ia kembali memperkenalkan diri:
“Saya Bondan Adikarsa, tim legalitas dari CV Kunikita Persada.”
(opx)
Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Berita Terkini Terbaru.
Berita Terbaru
- Bersinergi dengan Ketua RT dan RW, Satlinmas Barombong Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif Melalui Patroli Wilayah dan Posko Bersama Kelurahan Barombong
- Biddokkes Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Hasil Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500, 1 Korban Teridentifikasi
- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama Pihak terkait Mengumumkan Hasil Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500













