Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Daerah

Tim Legalitas CV Kunikita Persada Tegaskan Proses Perizinan Pabrik F&B di Garut Berjalan Sesuai Aturan

Taufik Hidayat verified

Tim Legalitas CV Kunikita Persada Tegaskan Proses Perizinan Pabrik F&B di Garut Berjalan Sesuai Aturan Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

GARUT,21/01/2026.Bondan Adikarsa, tim legalitas dari CV Kunikita Persada, menyampaikan keterangan saat wawancara di lokasi Kampung Babakan, Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. CV Kunikita Persada bergerak di bidang Food and Beverage (F&B), khususnya makanan ringan jenis cuanki, dengan rencana pendirian pabrik yang difokuskan pada kegiatan packing.

Dalam keterangannya, Bondan menjelaskan bahwa perusahaan telah menempuh seluruh izin-izin dasar sebagai langkah awal pembangunan pabrik. Perizinan tersebut meliputi izin lingkungan dan sosial, mulai dari izin tetangga, RT, RW, desa, hingga kecamatan, serta koordinasi dengan instansi-instansi terkait.

“Untuk pendirian pabrik, apalagi pabrik makanan, tentu wajib memiliki izin. Saat ini, proses izin masih on progress,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kendala utama saat ini bukan karena ketidakmampuan perusahaan, melainkan karena status izin ini memerlukan waktu yang cukup. Oleh karena itu, perusahaan tengah mengurus percepatan izin lebih lanjut.

“Alhamdulillah, proses izin juga sedang berjalan. Nantinya, setelah status izin sudah terbit, itu akan menjadi landasan untuk penerbitan izin lainnya. Tahap izin ini sudah 80%” jelas Bondan.

Terkait perizinan lanjutan, ia menyampaikan bahwa proses ini memerlukan izin dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta DPR, sebagai bagian dari prosedur yang harus ditempuh secara hukum.

Namun demikian, saat ini terdapat program moratorium dari pemerintah yang berlangsung sekitar Agustus hingga Februari 2026, sehingga proses perizinan dari ATR/BPN masih menyesuaikan dengan kebijakan tersebut. Setelah masa moratorium dan audit selesai, perusahaan akan kembali melanjutkan proses perizinan secara penuh.

Bondan menegaskan optimismenya bahwa seluruh perizinan akan terbit sesuai harapan, mengingat perusahaan telah mendapatkan dukungan dan izin dari perangkat desa, aparat setempat, serta lingkungan sekitar.

“Insyaallah izin ini akan terbit. Dukungan dari masyarakat dan pemerintah setempat sudah kami kantongi. Tinggal menunggu proses administratifnya selesai,” pungkasnya.

Sebagai penutup, ia kembali memperkenalkan diri:

“Saya Bondan Adikarsa, tim legalitas dari CV Kunikita Persada.”

(opx)

Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Berita Terkini Terbaru.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Taufik Hidayat

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Saat Mengantar Bantuan Warga Kepulauan 3 Orang Meninggal Termaksud Camat Liukang Tupabbiring Pangkep Akibat Tengelam Mengunakan Perahu Jolloro

27 Desember 2025 - 21:07

Patroli Siang Sat Samapta Polres Tator Jaga Kamtibmas dan Berikan Imbauan kepada Masyarakat

11 Desember 2025 - 16:54

Sat Lantas Polres Tana Toraja Lakukan Patroli Blue Light Intensifkan Pengawasan Arus Kendaraan

11 Desember 2025 - 15:18

Lurah Barombong Pimpin Pelaksanaan Pencabutan Nomor Urut Calon Ketua RW dan RT, Dibagi Dua Tahap untuk Efisiensi

27 November 2025 - 21:44

Silaturahmi Irvan Baihaqi DPRD Bogor

Silaturahmi Irvan Baihaqi DPRD Bogor dengan RW RT Puspa Raya

27 November 2025 - 00:40