Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Nasional

Wacana Reformasi Polri: Kewenangan SIM dan STNK di Usulkan dan Dialihkan ke Kementrian

Abah Rohmanbadge-check


					Wacana Reformasi Polri: Kewenangan SIM dan STNK  di Usulkan dan Dialihkan ke Kementrian Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Warta bela negara Jakarta –22 September 2025 Gagasan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melepaskan kewenangan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kembali mencuat sebagai bagian dari upaya reformasi totalitas Polri. Pandangan ini muncul bukan untuk mengecilkan peran kepolisian, melainkan demi mendorong Polri lebih fokus pada tugas utamanya menjaga keamanan, ketertiban, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil.

Sejak tahun 2015, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) pernah memperjuangkan hal serupa melalui uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski belum berhasil, semangat tersebut didasari pandangan bahwa pengurusan SIM dan STNK merupakan urusan birokrasi administratif yang lebih tepat berada di bawah kementerian terkait, bukan lembaga penegak hukum.

Menurut Kang Oos Supyadin SE MM, pemerhati kebijakan publik, terdapat beberapa alasan mendasar yang melatarbelakangi dorongan ini, di antaranya:

1. Membebani Tugas Pokok Polri. Urusan administratif SIM dan STNK dianggap menyita energi dan sumber daya, sehingga mengurangi fokus utama Polri menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

2. Fungsi Birokrasi. Penerbitan dokumen administratif lebih tepat ditangani lembaga birokrasi ketimbang aparat kepolisian.

3. Potensi Pungli dan Persepsi Negatif. Proses pengurusan SIM kerap dikaitkan dengan pungutan liar dan ketidaktransparanan, yang berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik.

4. Peningkatan Pelayanan. Pemindahan kewenangan diharapkan membuat Polri lebih optimal dalam menjalankan tugas pokoknya sekaligus membuka ruang digitalisasi layanan hukum.

 

Sejalan dengan agenda Presiden Prabowo untuk melakukan reformasi besar-besaran di tubuh Polri, wacana pengalihan kewenangan SIM dan STNK ini dinilai relevan dengan semangat perubahan. Bahkan, dalam sejarah Orde Lama, Polri sempat tidak memiliki kewenangan dalam pengurusan dokumen kendaraan tersebut.

“Harapan rakyat sederhana, Polri semakin profesional, lebih dicintai masyarakat, dan fokus melindungi serta menegakkan hukum tanpa terbebani urusan administratif,” tutur Kang Oos.
(Red)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Subianto Singgah Untuk Refuel Bahan Bakar Beberapa Jam di Osaka

20 September 2025 - 16:25 WIB

PPPK Paruh Waktu: Skema Baru Rekrutmen ASN Fleksibel Resmi Diperkenalkan

14 September 2025 - 16:03 WIB

PPPK Paruh Waktu: Skema Baru Rekrutmen ASN Fleksibel

ODGJ, Lansia, dan Difabel Berhak Terima Bansos Seumur Hidup

14 September 2025 - 11:25 WIB

ODGJ, Lansia, dan Difabel Berhak Terima Bansos Seumur Hidup

Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu, Gus Irfan Menteri Haji Pertama

8 September 2025 - 17:59 WIB

Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu, Gus Irfan Menteri Haji Pertama

Kenapa Prabowo Reshuffle 5 Menteri dan Bentuk Kementerian Haji

8 September 2025 - 17:22 WIB

Kenapa Prabowo Reshuffle 5 Menteri dan Bentuk Kementerian Haji
Trending di Berita Nasional