Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Nasional

Wacana Reformasi Polri: Kewenangan SIM dan STNK di Usulkan dan Dialihkan ke Kementrian

Abah Rohman verified

Wacana Reformasi Polri: Kewenangan SIM dan STNK  di Usulkan dan Dialihkan ke Kementrian Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Warta bela negara Jakarta –22 September 2025 Gagasan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melepaskan kewenangan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kembali mencuat sebagai bagian dari upaya reformasi totalitas Polri. Pandangan ini muncul bukan untuk mengecilkan peran kepolisian, melainkan demi mendorong Polri lebih fokus pada tugas utamanya menjaga keamanan, ketertiban, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil.

Sejak tahun 2015, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) pernah memperjuangkan hal serupa melalui uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski belum berhasil, semangat tersebut didasari pandangan bahwa pengurusan SIM dan STNK merupakan urusan birokrasi administratif yang lebih tepat berada di bawah kementerian terkait, bukan lembaga penegak hukum.

Menurut Kang Oos Supyadin SE MM, pemerhati kebijakan publik, terdapat beberapa alasan mendasar yang melatarbelakangi dorongan ini, di antaranya:

1. Membebani Tugas Pokok Polri. Urusan administratif SIM dan STNK dianggap menyita energi dan sumber daya, sehingga mengurangi fokus utama Polri menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

2. Fungsi Birokrasi. Penerbitan dokumen administratif lebih tepat ditangani lembaga birokrasi ketimbang aparat kepolisian.

3. Potensi Pungli dan Persepsi Negatif. Proses pengurusan SIM kerap dikaitkan dengan pungutan liar dan ketidaktransparanan, yang berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik.

4. Peningkatan Pelayanan. Pemindahan kewenangan diharapkan membuat Polri lebih optimal dalam menjalankan tugas pokoknya sekaligus membuka ruang digitalisasi layanan hukum.

 

Sejalan dengan agenda Presiden Prabowo untuk melakukan reformasi besar-besaran di tubuh Polri, wacana pengalihan kewenangan SIM dan STNK ini dinilai relevan dengan semangat perubahan. Bahkan, dalam sejarah Orde Lama, Polri sempat tidak memiliki kewenangan dalam pengurusan dokumen kendaraan tersebut.

“Harapan rakyat sederhana, Polri semakin profesional, lebih dicintai masyarakat, dan fokus melindungi serta menegakkan hukum tanpa terbebani urusan administratif,” tutur Kang Oos.
(Red)

Artikel ini masuk dalam: Berita Nasional.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Koramil 1408-09/Tamalate Gelar Karya Bhakti Pembersihan Selokan Antisipasi Banjir di Musim Hujan

23 Januari 2026 - 13:15

KORAMIL 06/MAMAJANG GELAR KEGIATAN KARYA BHAKTI BERSAMA MASYARAKAT UNTUK PEMBERSIHAN SELOKAN DI KELURAHAN KARANG ANYAR

20 Januari 2026 - 13:20

Koramil 1408-09/Tamalate Gelar Patroli Bersama, Jaga Keamanan dan Ketertiban Warga

18 Januari 2026 - 23:20

Kompak! Lurah, Babinsa, dan Linmas Ballaparang Turun Jalan Tertibkan Kawasan Jalan AP. Pettarani Berikan Edukasi dan Imbauan kepada Pedagang Kaki Lima

7 Januari 2026 - 13:49

KORAMIL 1408-09/TAMALATE GELAR KARYA BHAKTI PEMBERSIHAN PASAR PABBAENG-BAENG ANTISIPASI BANJIR DAN PENYAKIT DI MUSIM HUJAN

6 Januari 2026 - 12:53