Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Daerah

Warga Penggarap Tegalgede Ucapkan Terima Kasih, Harap Sertifikat Tanah Segera Terbit

Taufik Hidayat verified

Warga Penggarap Tegalgede Ucapkan Terima Kasih, Harap Sertifikat Tanah Segera Terbit Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

GARUT.22/12/2025. Harapan akan kepastian hukum atas tanah mulai dirasakan warga penggarap Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Setelah melalui proses pendataan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) dan Berita Negara Bagi Aset (BNBA), warga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa hingga pemerintah pusat.

Jajat Rustandi, salah seorang warga penggarap yang tercatat sebagai bagian dari sekitar 1.059 orang lebih yang telah didaftarkan, mengungkapkan rasa syukurnya atas langkah yang telah ditempuh pemerintah.

“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa dan panitia, juga kepada Bapak Bupati Garut serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah membantu mendaftarkan tanah garapan kami untuk menjadi Sertifikat Hak Milik,” ujar Jajat.

Menurutnya, proses pendataan yang dilakukan secara bertahap dan terbuka memberikan harapan baru bagi warga yang selama ini menggarap lahan tanpa kepastian hukum. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil di desa.

Jajat juga menyampaikan pesan kepada warga penggarap lain yang hingga kini belum mendapatkan bagian atau belum tercantum dalam daftar CPCL dan BNBA agar tetap bersabar dan tidak terprovokasi.
“Kami mengajak warga yang belum terdaftar untuk tetap tenang dan bersama-sama mengikuti proses pendataan sesuai aturan. Semua ini perlu waktu agar adil dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.

Lebih jauh, Jajat menyampaikan harapan agar Pemerintah Pusat dapat segera menindaklanjuti proses tersebut dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik bagi warga penggarap Desa Tegalgede.

Kami berharap pemerintah pusat bisa segera menurunkan dan menerbitkan SHM untuk kami, agar ada kepastian hukum dan rasa aman bagi warga dalam mengelola tanahnya,” ujarnya.

Warga menilai legalisasi tanah melalui mekanisme yang sah tidak hanya penting untuk kepastian hukum, tetapi juga menjadi dasar bagi peningkatan kesejahteraan dan ketenangan sosial di tingkat desa.(opx)

Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Informasi Seputar Garut.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Taufik Hidayat

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Saat Mengantar Bantuan Warga Kepulauan 3 Orang Meninggal Termaksud Camat Liukang Tupabbiring Pangkep Akibat Tengelam Mengunakan Perahu Jolloro

27 Desember 2025 - 21:07

Patroli Siang Sat Samapta Polres Tator Jaga Kamtibmas dan Berikan Imbauan kepada Masyarakat

11 Desember 2025 - 16:54

Sat Lantas Polres Tana Toraja Lakukan Patroli Blue Light Intensifkan Pengawasan Arus Kendaraan

11 Desember 2025 - 15:18

Lurah Barombong Pimpin Pelaksanaan Pencabutan Nomor Urut Calon Ketua RW dan RT, Dibagi Dua Tahap untuk Efisiensi

27 November 2025 - 21:44

Silaturahmi Irvan Baihaqi DPRD Bogor

Silaturahmi Irvan Baihaqi DPRD Bogor dengan RW RT Puspa Raya

27 November 2025 - 00:40