WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Pacar Jadi Pelaku, Pembunuh Mutilasi Pacet Mojokerto Ditangkap Polisi
MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto menangkap pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap TAS (25), gadis asal Lamongan yang ditemukan tewas mengenaskan di Pacet, Mojokerto. Pelaku tak lain adalah pacar korban, Alvi Maulana (24), asal Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Penangkapan Pelaku di Surabaya
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan bahwa Alvi ditangkap di sebuah kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Minggu (7/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat penangkapan, Alvi sempat melawan dengan senjata tajam sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas di kedua betis. “Waktu kami tangkap ada perlawanan, hampir menyerang anggota kami memakai senjata tajam,” kata Fauzy di Mapolres Mojokerto.
Pengungkapan Identitas Korban
Penangkapan Alvi hanya berlangsung sekitar 14 jam sejak jasad korban ditemukan di semak-semak Dusun Pacet Selatan. Awalnya, potongan tubuh manusia ditemukan warga bernama Suliswanto (30) saat mencari rumput pada Sabtu (6/9) pukul 10.30 WIB.
Polisi kemudian melakukan penyisiran dan menemukan 65 potongan jasad manusia. Dari jumlah itu, 63 potongan berupa jaringan otot, lemak, kulit kepala, serta rambut, sedangkan dua potongan lain berupa telapak kaki kiri dan telapak tangan kanan.
Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim dengan anjing pelacak jenis labrador berperan penting mengungkap identitas korban. Potongan telapak tangan kanan berhasil ditemukan, lalu diidentifikasi menggunakan sistem Mambis. Hasilnya, korban diketahui bernama TAS, warga Jalan Made Kidul nomor 22, Lamongan.

Modus Pembunuhan dan Peran Pelaku
Menurut AKP Fauzy, Alvi melakukan pembunuhan, mutilasi, hingga pembuangan jasad seorang diri. “Pelaku saat ini sudah kami amankan di Satreskrim Polres Mojokerto untuk kami lakukan penyidikan dan pemeriksaan,” tegasnya.
Penyidik mendalami motif pelaku serta kronologi lengkap sebelum korban ditemukan tewas dimutilasi. Dugaan sementara, aksi keji ini dipicu konflik pribadi antara pelaku dan korban.
Suasana Mencekam Saat Penemuan Jasad
Penemuan potongan tubuh TAS sempat menggemparkan warga Pacet. Polisi yang tiba di lokasi langsung memasang garis polisi dan melakukan penyisiran intensif di area semak-semak.
Rambut korban yang ditemukan memiliki panjang rata-rata 14 cm. Ukuran potongan tubuh rata-rata sekitar 17×17 cm, menandakan pelaku dengan sengaja memotong jasad menjadi bagian kecil sebelum dibuang.
Proses Hukum Terhadap Pelaku
Kini, Alvi Maulana menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mojokerto setelah mendapat perawatan medis akibat luka tembak di kedua kakinya. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan mutilasi, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan mutilasi di Indonesia yang selalu menyita perhatian publik karena tingkat kekejamannya.
Penulis : Divita
Identitas Mayat di Kali Ciliwung Gegerkan Warga Puspa Raya Bojonggede
Pacar Jadi Pelaku, Pembunuh Mutilasi Pacet Mojokerto Ditangkap Polisi