Pemerintah Cairkan BSU 5 Juni 2025, Bagi Pekerja Upah Rendah
Pemerintah Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Karyawan Bergaji Rendah dan Guru Honorer” “Mulai 5 Juni 2025,
wartabelanegara.com | Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025. Program ini ditujukan untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan serta guru honorer di seluruh Indonesia. Jakarta –

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa BSU ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlanjut.
“Program BSU ini bertujuan untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah agar tetap memiliki daya beli, sekaligus menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional,” ujar Airlangga dalam keterangannya.
BSU 2025 Syarat Penerima
Merujuk pada ketentuan yang pernah diberlakukan pada masa pandemi Covid-19, berikut ini adalah syarat-syarat penerima BSU tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan PNS, TNI, maupun Polri
- Tidak sedang menerima bantuan dari program lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta
Namun, bagi pekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, gaji maksimal yang diperbolehkan tetap mengacu pada besaran UMP/UMK, dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
Termasuk guru honorer dan tenaga pendidik non-ASN
Untuk memastikan apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima BSU, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:
Cek Status Secara Online
1. Kunjungi situs resmi BSU: Kemnaker.go.id
2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan data diri lainnya
3. Registrasi di Kemnaker
4. Buat akun dan lengkapi profil dengan data pekerjaan
5. Verifikasi Akun
6. Cek email atau SMS dari Kemnaker untuk aktivasi akun
Pantau Status : Jika memenuhi syarat, status akan berubah menjadi “Calon Penerima BSU”
Tunggu Pengumuman Pencairan Dana
Pemerintah akan menyampaikan informasi resmi mengenai metode penyaluran bantuan melalui situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses BSU tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta untuk tidak mempercayai pesan berantai, iklan palsu, atau pihak-pihak yang mengatasnamakan Kemnaker dan menjanjikan pendaftaran BSU dengan imbalan tertentu.
“Pastikan hanya mengakses informasi dari situs resmi pemerintah. Jangan mudah tergiur oleh penawaran tidak resmi,” imbuh Airlangga.
Program BSU ini juga melengkapi berbagai insentif lain yang diberikan pemerintah, seperti diskon tarif listrik dan subsidi transportasi, dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi domestik.
Redaksi/WBN
Ingin info akurat dan cepat seputar bantuan pemerintah dan isu ekonomi lainnya? Ikuti terus update kami di Wartabelanegara.com.
Bansos KPM PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Cair , Cek Sekarang
Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025
Kemensos : Cek Bansos PKH Tahap 2 Mei 2025
Pemerintah Cairkan BSU 5 Juni 2025, Bagi Pekerja Upah Rendah , Begini Caranya
Kabogorfest 2025 Resmi Dibuka Bupati Bogor Rudy Susmanto
HJB Run 2025, Ajang Silaturahmi dan Sehat Bersama Warga Bogor