Polda Metro Naikkan Kasus Ijazah Jokowi Jadi Penyidikan
BELA NEGARA, JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke tahap penyidikan pada Kamis (10/7/2025) setelah gelar perkara yang digelar di Jakarta. WARTA
Polda Metro Jaya menjelaskan alasan empat dari total enam laporan terkait kasus ijazah Jokowi naik ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat (11/7/2025) menyampaikan bahwa laporan pertama diajukan oleh Ir. HJW. Dalam hasil gelar perkara, ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Lima laporan terbagi dua. Tiga di antaranya, dalam hasil penyelidikannya, ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya sudah dicabut oleh pelapor dan pelapor juga tidak hadir dalam undangan klarifikasi,” ungkap Ade Ary.
Menurut Ade Ary, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum kini menangani total enam laporan.
Termasuk laporan yang diajukan sendiri oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025 terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Dalam laporan Jokowi tersebut, ada lima nama yang dilaporkan, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Namun hingga kini status mereka masih sebagai terlapor karena proses pembuktian belum rampung.
Selain itu, lima laporan lain merupakan pelimpahan dari tingkat polres. Dari lima laporan itu, tiga juga naik ke tahap penyidikan dengan objek perkara penghasutan. Sementara dua laporan lainnya dicabut dan tidak dipenuhi undangan klarifikasi, meskipun polisi tetap akan menindaklanjuti untuk kepastian hukum.
Barang bukti yang diserahkan Jokowi kepada penyidik meliputi satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan layar konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta legalisir, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4). Atas dugaan tindak pidana tersebut, para terlapor dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
Secara keseluruhan, kasus ini mencakup dua pokok perkara utama, yakni pencemaran nama baik dan penghasutan, termasuk penyebaran berita bohong yang menyeret nama Presiden Jokowi.
Langkah hukum yang diambil Polda Metro Jaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas berbagai tuduhan yang muncul di publik belakangan ini. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan kebenaran dan keadilan bagi semua pihak.
Penulis: Divita
Editor: Aninggell
Jokowi Melapor Ke Polda Atas Tuduhan Ijazah Palsu
Forum Purnawirawan TNI Usulkan Pergantian Wapres Gibran